NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa membenarkan telah mengusulkan agar DPRD membentuk Pansus Penyelesaian Masalah Rumah Jabatan Bupati Nunukan yang dirobohkan zaman Bupati Nunukan Basri, kemudian di atas tanah yang sama dibangun guest house. Pansus juga diperlukan untuk memperjelas temuan Itwilkab Nunukan yang menyebut atas pembongkoran rumah jabatan bupati, daerah dirugikan Rp1,036 miliar.
“Bupati Nunukan yang akan datang perlu disediakan rumah jabatan. Supaya rumah jabatan baru bisa dibangun, masalah yang ada harus diselesaikan dulu,” kata Rahma Leppa pada Niaga.Asia, Senin (27/05/2024).
Leppa menjelaskan, rapat gabungan fraksi dengan mengundang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tidak bermaksud untuk mencari kesalahan atau siapa yang salah dalam penghancuran rumah jabatan bupati di tahun 2012.
Pansus dibentuk semata-mata untuk menyelesaikan persoalan aset berupa rumah jabatan bupati yang masih tercacat di Pemerintah Nunukan, namun tidak fisik tidak ada lagi karena telah dirobohkan berganti dengan bangunan baru guest house.
“Kalaupun nanti ada persoalan hukum terkait penghancuran rumah jabatan, kami serahkan ke aparat penegak hukum karena DPRD hanya sebatas tugas pengawasan,” tuturnya.
Terkait efektivitas tugas DPRD sekarang tinggal 2 bulan, Leppa menerangkan masa maksimal tugas Pansus sesuai aturan sekitar 6 bulan, namun begitu tidak menutup kemungkinan kerja Pansus lebih cepat antara 1 atau 2 bulan.
Agar persoalan bisa terkawal baik, DPRD akan menyusun teknis Pansus apakah perlu memanggil aparat penegak hukum terkait hasil audit inspektorat tahun 2016 yang menemukan ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.036.271.000.
“Kalau itukan soal teknis, nanti kita lihat apakah perlu mengundang aparat penegak hukum atau kami DPRD datang instansi terkait,” bebernya.
Dikatakan Leppa, pembentukan Pansus sangat penting untuk menyelesaikan persoalan puluhan tahun persoalan rumah jabatan bupati, sebab Pemerintah Nunukan, tidak akan bisa membangun rumah jabatan baru apabila persoalan belum clear.
Untuk itu, Leppa berharap fraksi-fraksi di DPRD mendukung pembentukan Pansus yang hasilnya akan diparipurnakan.
“Tidak ada tendensi soal politik, kami hanya ingin Bupati Nunukan punya rumah jabatan,” terangnya.
Untuk membentuk pansus, tata tertib DPRD tidak mengharuskan semua fraksi memberikan persetujuan. Minimal 3 fraksi setuju, maka Pansus dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal sebanyak 7 orang.
Namun begitu, Leppa menyebut alangkah baiknya 5 fraksi DPRD Nunukan, terdiri 3 fraksi murni dan 2 fraksi gabungan dapat memberikan persetujuan sebagai tanggung jawab moral dan tugas bagi anggota legislatif.
“Tata tertib DPRD tidak mengikat semua 5 fraksi harus menyetujui dalam pembentukan Pansus,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori : Editor Intoniswan | Advertorial DPRD Nunukan
Tag: Pemkab Nunukan