Rahmad Mas’ud Sidak Pelayanan Kesehatan, Dominan Keluhan Tekanan Darah dan Kolesterol

Rahmad Mas’ud menyidak sejumlah layanan publik di hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah dan cuti bersama, Selasa 8 April 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyidak sejumlah layanan publik di hari pertama kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah dan cuti bersama, Selasa 8 April 2025.

Sidak itu untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal, sekaligus mengecek kehadiran ASN pascalibur panjang.

Salah satu lokasi yang menjadi tujuan sidak adalah Puskesmas Klandasan Ilir. Di sana, Rahmad didampingi Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, Sekda Muhaimin, dan para staf ahli berdialog langsung dengan masyarakat yang mengantre pelayanan kesehatan.

“Secara umum antrean sedikit, karena masih hari pertama. Tapi cukup banyak juga warga yang datang kontrol kesehatan,” kata Rahmad usai sidak.

Rahmad menyoroti kebiasaan masyarakat yang baru memeriksakan kesehatan setelah Lebaran, meski pelayanan Puskesmas tetap buka selama libur.

Dia juga menerima laporan dari Kepala UPT Puskesmas Klandasan Ilir dan Kepala Dinas Kesehatan, yang menyebut keluhan terbanyak usai Lebaran adalah kenaikan tekanan darah dan kolesterol.

“Namanya juga habis Lebaran, maklum saja kalau tekanan dan kolesterol naik,” ujar Rahmad.

Rahmad mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksakan kesehatan di Puskesmas, mengingat Pemkot telah menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3.

“Kalau sudah difasilitasi dengan BPJS gratis, masyarakat seharusnya manfaatkan untuk cek kesehatan secara berkala,” terangnya.

Selain Puskesmas, sidak juga dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kawasan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Rahmad ingin memastikan bahwa pelayanan administrasi publik kembali berjalan maksimal.

Dia pun menegaskan tak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang libur secara sepihak.

“ASN tidak boleh menambah cuti. Sudah jelas cuti bersama sampai 7 April, tanggal 8 wajib masuk,” tegas Rahmad.

Sekda Balikpapan Muhaimin menambahkan bahwa aturan larangan memperpanjang cuti ini tertuang dalam Perwali dan dipantau langsung oleh Inspektorat bersama BKPSDM. Tim pengawasan turun langsung ke OPD untuk merekap kehadiran ASN.

“Nanti kelihatan siapa saja yang absen dan dari OPD mana. Sanksi akan diberikan sesuai kategori pelanggaran,” jelas Muhaimin.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Penegasan ini dilakukan agar kedisiplinan ASN tetap terjaga setelah masa libur panjang.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: