BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Rapat Kerja Forum Perangkat Daerah Sektor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim membahas rencana strategis (Renstra) untuk tahun 2024-2026 sebagaimana instruksi Kemendagri kepada semua daerah yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya tahun ini.
“Menyiapkan Renstra tahun 2024-2026 merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini,” kata Asisten Sekda Kaltim Bidang Pemerintahan dan Kesra, HM Syirajudin kepada wartawan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (27/02/2023).
“Mendagri memerintahkan untuk segera membuat dokumen. Dokumen ini adalah rencana pembangunan daerah. Alhamdulillah rencana itu sudah tertuang dan kemarin 16 Februari 2023 sudah dilakukan konsultasi publik,” sambungnya.
Menurut dia, semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus membuat Renstra. Untuk itu DPMPD mengundang semua stakeholder yang terkait,baik perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pokok bahasan prioritas di Renstra DPMPD Kaltim adalah, masih ada 17 desa tertinggal yang tersebar di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Desa tertinggal ini harus melompat paling tidak menjadi desa berkembang dengan upaya-upaya tiga komponen terkait yaitu pertama adalah dari sisi ekonomi, kedua infrastruktur dan ketiga sosial dasar,” ujarnya.
Ketiga aspek inilah yang ditargetkan pada Desember 2023 mendatang bisa naik melompat keluar dari status desa tertinggal terutama dalam bidang infrastrukturnya. Selain itu juga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa lebih maju, serta peningkatan sarana Kesehatan dan tenaga medis.
Kemudian, yang juga jadi perhatian di desa-desa adalah penanganan stunting karena ada kenaikan pasca Covid jadi 23.5 persen.
“Angka stunting harus diturunkan paling tidak di angka 17 atau 18 persen akhir tahun ini,” tegasnya.
Jadi semua OPD terkait Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pertanian hingga BKKBN harus kerja bareng dan untuk mengatasi stunting dibutuhkan peran Posyandu di desa-desa, karena kasus stunting ini kebanyakan berada di desa.
“Selain itu untuk menangani stunting diperlukan penanganan ibu hamil, termasuk anak bayi yang baru berumur 2 tahun harus mendapatkan perhatian dalam gizinya. Untuk kasus stunting agar desa tertinggal membangkitkan ekonomi di desa.
“Kita harus mengembangkan UMKM dan Bumdes di setiap desa. Banyak sekali yang harus dimasukkan dalam Renstra nanti,” tutup Syirajudin.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim