Rangkaian Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memperlihatkan barang bukti perkara TPPO di Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,  Kamis (08/06/2023). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah membongkar modus perdagangan oran Juni 2023.

Dari operasi ini, terungkap sejumlah fakta, diantaranya, Satgas TPPO Polri sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus TPPO. Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

“Berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang. Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus),” ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (14/6/2023).

Selanjutnya, kata Ramadhan, dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal. Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai ART, ABK, bahkan ada yang dijadikan PSK.

Ramadhan menyebut, Modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART), diikuti oleh pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).

“Jumlah modus pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157 orang, modus dijadikan ABK 3 orang, modus dijadikan PSK 24 terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3,” ungkapnya.

Menurut Ramadhan, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk oleh tawaran gaji besar dengan pekerjaan di luar negeri namun cara masuknya dengan cara ilegal. Pasalnya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor:  Intoniswan

 

Tag: