Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Diproses Pansus Melalui 19 Kegiatan

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa. (IG Biro Adpim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa memuji perjalanan atau proses revisi RTRW Provinsi Kaltim  dengan mengatakan etul-betul sangat lancar dan sangat cepat.

“Sedikit provinsi seperti Kaltim yang telah menyelesaikan revisi RTRW-nya. Kaltim menjadi menjadi salah satu provinsi yang tercepat mendapatkan Persetujuan Substansi seperti  yang ditargetkan Stranas KPK RI yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur,” kata Gabriel Triwibawa usai menandatangani berita acara serah terima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin, di Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (10/3/2023).

“Jadi sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRW-nya, sehingga saya sungguh menghaturkan terima kasih. Artinya kami di Kementerian ATR/BPN telah membantu dan mendorong, serta mendukung apa yang telah dilakukan Provinsi Kaltim, kami sangat bangga karena apa yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang cepat, dan sesuatu yang sangat berharga,” jelas Gabriel.

Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto Dok Niaga.Asia)

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Ranperda RTRW Kaltim) 2022-2042 yang sudah disetujui bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim menjadi Perda RTRW Kaltim, pada 29 Maret lalu diproses Pansus melalui 19 kegiatan.

“Ini pekerjaa terberat yang saya lewati selama menjadi anggota berbagai Pansus,” ungkap Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu ketika berbincang dengan Niaga.Asia, Kamis (6/4/2023).

Ranperda yang diusulkan Pemprov Kaltim tanggal 1 September 2022, di DPRD dibahas oleh Pansus beranggotakan, Ketua Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sarkowi V Zahry, Nidya Listiyono, Ananda Emira Moeis, Verdiana Huraq Wang, H Baba, H Bagus Susasetyo, H Agus Suwandi, HA Jawad Sirajuddin, Syafruddin, Sutomo Jabir, H Rusman Ya’qub, H Harun Al Rasyid, A Agus Aras.

Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 juga dibantu Tim Ahli/Tenaga Ahli, Surahman, H Didi Priyo Utomo, Kahar, Trinugroho, dan Isal Wardana. Staf pendamping terdiri dari Jliteng Prasojo, Fariz Imam Fahreza, Anggy Arnodie, Nurman Dany.

Ditegaskan pula Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari rapat-rapat internal, konsultasi ke kementerian terkait, focus group discusion (FGD), rapat dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab/Pemkot se-Kaltim.

Rincian dari kegiatan Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, lanjut Baharuddin Demmu;

  • Tanggal 19 September 2022 melaksanakan rapat internal dengan agenda menyusun kerangka acuan kerja (KAK) dan Jadwal Kegiatan Pansus.
  • Tanggal 20 2022 September melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim dengan agenda membahas materi muatan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW yang harus disepakati antara DPRD dengan Gubernur.
  • Tanggal 28 September 2022 Pansus konsultasi awal ke Kementerian ATR/BPN.
  • Tanggal 5-6 Oktober 2022 Pansus melaksanakan kegiatan FGD melibatkan unsur Pemkab/Pemkot se-Kaltim, pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha pertambangan, akademisi dan LSM/aktivis pemerhati lingkungan, dalam rangka menampung tanggapan dan saran masukan terhadap materi muatan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042.
  • Tanggal 11 Oktober 2022 Pansus melaksanakan rapat internal membahas tanggapan dan saran yang diterima dari kegiatan FGD.
  • Tanggal 19-20 Oktober 2022 Pansus melaksanakan rapt kerja bersama Pemprov Kaltim, Pemkab/Pemkot se-Kaltim dengan agenda Pembahasan Substansi Ranperda RTRW Kaltim dan Sinkronisasi Kesesuaian Ranperda RTRW Kaltim dengan Perda atau draf Ranperda RTRW Kabupaten/Kota se-Kaltim.
  • Tanggal 27 Oktober 2022 Pansus rapat kerja bersama Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kaltim untuk secara khusus membedah dan mencermati Dokumen KLHS RTRW Kaltim.
  • Tanggal 03 dan 08 November 2022, Pansus melaksanakan rapat internal membahas kelengkapan Dokumen pendukung Ranperda RTRW dan menyusun Perbandingan Draf Awal RTRW dengan Draf Hasil Perbaikan RTRW.
  • Tanggal 14 November 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 antara Wakil Gubernur Kaltim dengan Pimpinan DPRD, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melangkah ke tahap Pembahasan Lintas Sektoral Tingkat Kemenetrian di Jakarta.
  • Tanggal 15 November 2022, Pansus kembali melaksanakan Rapat Kerja lanjutan dengan Pemprov kaltim membahas pasal per pasal Draf Ranperda RTRW Kaltim 2022-20242.
  • Tanggal 18 dan 20 November 2022, Pansus mengiktu Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Klinik Paska Lintas Sektoral yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di jakrta yang juga diikuti unsur Pemprov Kaltim, Pemkab/Pemkot se-Kaltim dan beberapa Kementerian/Lembaga Negara terkait dengan Pembentukan RTRW Kaltim.
  • Tanggal 28 November 2022, Pansus kembali melaksanakan Rapat Internal dengan agenda evaluasi progres tahapan pembahasan Ranperda RTRW.
  • Tanggal 01 Desember 2022, Pansus melaksanakan raker bersama Pemprov Kaltim dengan agenda sinkronisasi hasil perbaikan Draf RTRW sebelum dan sesudah Rapat Lintas Sektoral Tingkat Kementerian.
  • Tanggal 12 Desember 2022, Pansus melaksanakan uji Uji Publik Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 diikuti unsur Pimpinan dan anggota DPRD, unsur Pemprov, unsur Pemkab/Pemkot se-Kaltim, pelau usaha, akademisi, Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah, dan LSM/Aktivis pemerhati lingkungan hidup.
  • Tanggal 21 Desember 2022, Pansus melaporkan hasil kerja selama tiga bulan pertama dalam rapat Paripurna Ke-52 DPRD Kaltim, antara lain melaporkan telah menyelesaikan Pembahasan Ranperda Tingkat I. Tahapan selajutnya Pansus memproses Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu syarat utama menuju Pentepan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW, sehingga Pansus saat itu meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
  • Tanggal 06 Februari 2023, Pansus kemlai menyampaikan Laporan Hasil Kerja dalam Rapat Paripurna DPRD Ke-7 DPRD Kaltim, Masa Sidang I Tahun 2023, yakni setelah masa kerja Pansus diperpanjang selama satu bulan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN belum juga terbit, sehingga Pansus kembali minta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan.
  • Tanggal 08 Februari 2023, terbit Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN terhadap Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042.
  • Tanggal 23 Februari 2023, Pansus RTRW melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemprov Kaltim dengan agenda eavaluasi Draf RTRW sebelum dan sesudah terbit Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Tanggal 5-6 Oktober 2022 Pansus melaksanakan kegiatan FGD melibatkan unsur Pemkab/Pemkot se-Kaltim, pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha pertambangan, akademisi dan LSM/aktivis pemerhati lingkungan, dalam rangka menampung tanggapan dan saran masukan terhadap materi muatan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 adalah peninjauan kembali atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim 2016-2036. Peninjauan dilakukan antara lain, karena adanya perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Pengaruh kebijakan sekala nasional, yakni Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kaltim.

“Selain yang dua itu, kita mengubah Perda RTRW yang lama, karena adanya tuntutan pelaksanaan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan,” ucap Bahar.

Dikatakan, dengan demikian Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 sudah sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Penataan Ruang.

Kemudian, setelah Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut disahkan dalam waktu dekat menjadi Perda RTRW Kaltim 2022-2042, mengharuskan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim Tahun 2021-2041 wajib diintegrasikan ke dalam Ranperda RTRW Kaltim yang baru.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: