Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Sudah Mengintegrasikan Tata Ruang Darat, Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Ranperda RTRW Kaltim) 2022-2042 yang sudah disetujui bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim menjadi Perda RTRW Kaltim, sudah mengintegrasikan tata ruang matra darat dan tata ruang matra laut, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi satu kesatuan produk hkum Perda tentang RTRW Provinsi.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu ketika diklarifikasi Niaga.Asia, Kamis  (6/4/2023).

Ranperda yang diusulkan Pemprov Kaltim tanggal 1 September 2022, di DPRD dibahas oleh Pansus beranggotakan, Ketua Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sarkowi V Zahry, Nidya Listiyono, Ananda Emira Moeis, Verdiana Huraq Wang, H Baba, H Bagus Susasetyo, H Agus Suwandi, HA Jawad Sirajuddin, Syafruddin, Sutomo Jabir, H Rusman Ya’qub, H Harun Al Rasyid, A Agus Aras.

Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 juga dibantu Tim Ahli/Tenaga Ahli, Surahman, H Didi Priyo Utomo, Kahar, Trinugroho, dan Isal Wardana. Staf pendamping terdiri dari Jliteng Prasojo, Fariz Imam Fahreza, Anggy Arnodie, Nurman Dany.

Menurut Demmu, dengan demikian Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 sudah sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Penataan Ruang.

Kemudian, setelah Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut disahkan dalam waktu dekat menjadi Perda RTRW Kaltim 2022-2042, mengharuskan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim Tahun 2021-2041 wajib diintegrasikan ke dalam Ranperda RTRW Kaltim yang baru.

Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 adalah peninjauan kembali atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim 2016-2036. Peninjauan dilakukan antara lain, karena adanya perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Pengaruh kebijakan sekala nasional, yakni Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kaltim.

“Selain yang dua itu, kita mengubah Perda RTRW yang lama, karena adanya tuntutan pelaksanaan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan,” ucap Baharuddin Demmu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: