Rapat Paripurna DPRD Samarinda Batal, Ini Penjelasan Bapemperda

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra dan wakilnya Laila Fatihah menggelar konferensi hari ini, Kamis (16/2/2023) terkait batalnya Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023) dan cacat prosedural atas Raperda RTRW Kota Samarinda yang akan disetujui jadi Perda. (Foto Prabowo D/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan  Rapat Paripurna DPRD Samarinda, hari Selasa, tanggal 14 Februari lalu dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Samarinda Dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 adalah ilegal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan itu dalam konferensi pers yang dilangsungkan, hari ini, Kamis (16/2/2023), menanggapi batalnya Rapat Paripurna Tanggal 14 Februari 2023, karena dari 45 anggota DPRD hanya 13 yang hadir, dengan rincian 2 hadir via zoom dan 11 hadir secara fisik.

“Kami klarifikasi,  pada rapat pimpinan tertanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir,” ungkap Laila.

“Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya pada Bapemperda hingga terjadi kekosongan anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,”ungkapnya.

Laila juga mengatakan, Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan Rapat Paripurna di tanggal 14 Februari, karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda.

“Sebuah Raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi Perda setelah ada  rekomendasi Bapemperda,”ujar Laila menjelaskan.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Prabowo D | Editor: Intoniswan

Tag: