Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Masih Perlu Sedikit Perbaikan

Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub (Foto Humas DPRD Kaltim).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur, masih perlu perbaikan pada beberapa pasal, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disetujui ditetapkan sebagai Perda baru, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim , Rusman Ya’qub, hari Kamis (26/01/2023).

“Lambatnya pengesahan Raperda tersebut dikarenakan masih ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki lagi, disempurnakan,” katanya.

Menurut Rusman, Komisi III yang diberi kewenangan untuk membahas Raperda tersebut hingga kini terus menyempurnakan hal-hal yang perlu diatur pada pasal-pasal dalam Raperda. Tapi yang jelas, Raperda itu sudah ditargetkan sudah jadi Perda dalam tahun ini.

“Ada perbaikan pada pasal-pasal tertentu, tidak terlalu banyak yang diperbaiki,” ungkap Rusman.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (15/8/2022)  dengan agenda penyampaian laporan  akhir Kerja Pansus Perda tentang Penyelenggaraan  Jalan Umum Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa  Sawit, Gubernur Kaltim, H Isran Noor yang diwakili staf ahlinya, Christianus Benny mengatakan, Perda yang lama perlu diubah agar sesuai dengan  sistem transportasi nasional, sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan, sehingga bisa dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,  ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan  dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan. Padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tandasnya.

Lebih lanjut, ujar Benny berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,  setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah ini,  tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah belum bisa mengakomodasi keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: