Ratusan Mahasiswa-Pegiat Demo DPRD Kaltim, Kawal MK Hingga Protes IUP ke Ormas

Demonstrasi mahasiswa dan pegiat di depan gerbang DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 26 Agustus 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Ratusan mahasiswa gabungan seluruh kampus di Samarinda hingga organisasi para pegiat di antaranya WALHI dan Kamisan Kaltim, berdemonstrasi di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 26 Agustus 2024.

Aksi sejak pukul 16.00 Wita, demonstran membawa lengkap spanduk, pengeras suara, hingga membakar ban bekas di depan gerbang DPRD Kaltim. Mereka meneriakkan seruan mengawal putusan MK, dan mendesak wakil rakyat menggodok kembali RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera disahkan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kaltim Muhammad Abizar Havid mengatakan, aksi demontrasi di depan gerbang DPRD Kaltim ini merupakan aksi kedua setelah aksi sebelumnya digelar 23 Agustus 2024, untuk mengawal putusan MK tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Aksi ini awalnya berkaca pada putusan MK. Begitu ada putusan MK di tanggal 20 Agustus 2024, kita lakukan aksi tanggal 23 Agustus 2024,” kata Abizar.

Kemudian, aksi hari ini juga atas dasar keluarnya surat dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 kemarin.

“Artinya KPU menggunakan putusan MK Nomor 60 dan 70. Sehingga kami kembali lagi hari ini untuk tetap mengawal akan adanya isu tersebut, karena tidak ada yang bisa memastikan untuk kepentingan politik, polemik di Pilkada ini,” ujar Abizar.

Isu yang diangkat demonstran kali ini mengawal putusan MK, desakan DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset hingga protes pemberian IUP ke Ormas (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Selain itu, tuntutan lain yang dibawa dalam aksi ini yakni mendesak DPRD Kaltim untuk mengawal agar DPR RI menggodok kembali RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PA-TP) agar segera disahkan.

“Perampasan aset harus segera disahkan, dan kami juga mendorong agar segera mengesahkan Undang-undang masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Tak hanya itu, tuntutan lain soal Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani aturan, yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Abizar, aturan Presiden tersebut bermotif politik, dan dapat memicu kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Putusan Presiden tersebut memberikan IUP tambang kepada Ormas Islam sepanjang 26.000 lahan hektar untuk dikelola, meskipun sumber kekayaan dimiliki oleh negara, namun secara geografis kita yang lebih berhak untuk itu,” tegas Abizar.

Diketahui, jumlah personil kepolisian yang diturunkan hari ini untuk mengamankan lokasi aksi demontrasi tersebut berjumlah 750 personel gabungan dari Polresta Samarinda dan Polda Kaltim dan tiga unit kendaraan Water Cannon.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: