Ratusan Poket Sabu di Samarinda Disita Berawal 20 Poket Sabu Diinjak di Kaki

Dua tersangka kasus narkotika yang diungkap Polsek Samarinda Seberang dihadirkan saat konferensi pers, Selasa 5 Desember 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polsek Samarinda Seberang menangkap dua pengedar sabu, dengan barang bukti 325 poket sabu siap edar, dari dua tersangka, PW dan MS. Kasus itu terungkap dari patroli kepolisian, dan memergoki PW menginjak 20 poket sabu di bawah kakinya saat mengenakan sendal.

Pengungkapan kasus itu dilakukan 25-26 November 2023. Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli. Di perjalanan, terlihat pria yang diketahui berinisial PW, warga Palaran, dicurigai melakukan tindak pidana. PW pun panik saat dihentikan polisi.

“Disetop, diperiksa, ternyata ditemukan 20 poket sabu yang disembunyikan di bawah telapak kakinya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, di kantornya, Selasa 5 Desember 2023.

PW dibawa ke markas Polsek Samarinda Seberang, dan diinterogasi. Polisi mendapat keterangan bahwa 20 poket sabu itu dia dapatkan dari kenalannya, pria berinisial MS, yang tinggal di Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.

Barang bukti ratusan poket sabu dan sendal tersangka (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dikembangkan, dilakukan penyelidikan, ternyata saat tim Polsek Samarinda Seberang mengamankan MS, didapatkan lagi 305 poket sabu di dalam jok motornya,” ujar Ary Fadli.

Ary Fadli memastikan kedua pelaku adalah satu jaringan. Sebab, selain 325 poket sabu siap edar, petugas juga menyita timbangan digital.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Tersangka MS adalah residivis, juga terkait kasus yang sama (kasus narkoba),” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: