SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga pengedar sabu ditangkap tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang, Rabu 12 Juli 2023. Petugas menyita 52 poket sabu, berikut uang tunai Rp 80 juta hasil penjualan barang haram itu.
Ketiga pengedar itu adalah Fadliyansyah, 46 tahun, Ridany usia 40 tahun, serta Muhri, 37 tahun.
Polisi lebih dulu mengendus transaksi narkoba di kawasan Sungai Kunjang. Penyelidikan polisi mengungkap transaksi itu dilakukan di Jalan Pangeran Antasari. Fadliansyah ditangkap lebih dulu, menyusul Ridany di kawasan yang sama.
Dari keterangan Fadliansyah dan Ridany, tim reserse kriminal Polsek Sungai Kunjang kembali menangkap satu orang lagi, Muhri, di kawasan Gunung Lingai, kecamatan Sungai Pinang.
“Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Kamis 20 Juli 2023.
Dari penangkapan ketiga terduga pengedar sabu itu, polisi menyita 52 poket sabu seberat 103 gram.
“Selain itu juga tim Polsek Sungai Kunjang menyita uang tunai Rp 80 juta hasil dari penjualan (sabu),” ujar Ary Fadli.
Peredaran sabu itu menggunakan sistem jejak, dengan acuan perintah menggunakan Ponsel. Satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian.
“Ketiga pelaku satu jaringan, dan sudah menjalankan bisnis ini sekitar 6 bulan,” Ary Fadli menegaskan.
Selain menyita 52 poket sabu seberat 103 gram, polisi juga menyita Ponsel dan uang tunai Rp 80 juta sebagai barang bukti.
“Kita telusuri tindak pidana pencucian uang daru pengungkapan kasus ini,” demikian Ary Fadli.
Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda