Razia Jaring 80 Angkutan Umum di Balikpapan, 11 Kena Penindakan

Razia angkutan umum oleh Satlantas Polresta Balikpapan dan Dishub, Rabu 12 Juni 2024 (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satlantas Polresta Balikpapan bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan merazia kendaraan angkutan umum, Rabu 12 Juni 2024.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Dishub di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Balikpapan Selatan itu bertujuan sebagai upaya mitigasi atau mengurangi risiko, sekaligus pencegahan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kendaraan umum di jalan raya.

“Kegiatan sinergitas penertiban ini digelar sebagai upaya mitigasi untuk menekan laju tindak laka lantas kendaraan umum di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

Ropiyani bilang, dalam razia ini yang menjadi sasaran adalah pemeriksaan KIR, PKB berupa surat Pengujian Kendaraan Bermotor, serta kelayakan kendaraan angkutan umum.

“Sekitar 80 kendaraan terjaring, dengan 11 kendaraan menerima tindakan pelanggaran dan 10 kendaraan yang KIR-nya sudah mati,” ujar Ropiyani.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Polisi Dua Sangidun mengimbau kepada seluruh pengendara untuk senantiasa mengecek kelengkapan serta kelayakan kendaraan sebelum digunakan sebagai sarana transpotasi.

“Dimohon kiranya sebelum berkendara dapat mengecek kelengkapan serta kelayakan kendaraannya terlebih dahulu, guna menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan,” imbuhnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: