Razia Lagi, Satpol PP Angkut Puluhan Mesin Pom Mini di Balikpapan

Petugas Satpol PP mengangkut Pom Mini yang melanggar saat penertiban. (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali merazia Pom Mini, Selasa 10 September 2024. Operasi kali ini menyasar Jalan Marsma R Iswahyudi di Kecamatan Balikpapan Selatan dan Jalan Mulawarman di Kecamatan Balikpapan Timur.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap surat edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

“Kami menertibkan pom mini yang tidak memenuhi ketentuan edaran. Sudah beberapa bulan kami memberikan waktu untuk melengkapi perizinan. Jika belum lengkap, kami akan melakukan penertiban dan selanjutnya dilakukan sidang,” kata Boedi.

Dalam operasi penertiban di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, puluhan pom mini diangkut ke truk untuk diamankan di kantor Satpol PP.

Dari razia ini, ditemukan berbagai pelanggaran, seperti minimnya kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan izin usaha niaga.

“Sebanyak 39 penjual BBM eceran atau pom mini telah ditertibkan, dengan rincian 12 menggunakan botol dan 27 (penjualan) menggunakan mesin pom mini,” ujar Boedi.

Boedi menegaskan bahwa pelaku usaha pom mini diizinkan beroperasi asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pelaku usaha diminta untuk melengkapi tiga persyaratan utama dalam surat edaran, seperti sarana keselamatan berupa Alat Pemadam Ringan (Apar), bukti tera ulang mesin dispenser dengan lampiran OSS KBLI 47892 dan surat izin tipe dari pabrik, serta kerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin niaga umum.

“Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan penertiban,” tegas Boedi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: