BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengintensifkan razia Tempat Hiburan Malam (THM), serta tempat-tempat biliar selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam serangkaian razia tersebut, sebanyak 932 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh petugas. Rinciannya berupa prost merah 246 botol, prost biru 226 botol, amer 212 botol, bintang kecil 48 botol, dan green royale 48 botol.
Kemudian soju 24 botol, red label 8 botol, capt chuaks 2 botol, blue avage 5 botol, haineken 19 botol, guiness 21 botol, apidin 2 botol, serta amerraja 71 botol.
Kepala Satpol PP Balipapan Boedi Liliono menyebut razia THM yang dilakukan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Linmas.
“Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghormati bulan suci Ramadan dan menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok selama bulan suci Ramadan dan hari raya Nyepi,” kata dia, Minggu 17 Maret 2024.
Boedi menerangkan, dalam razia tersebut, tujuh lokasi didatangi oleh petugas. Beberapa tempat hanya diberikan peringatan karena melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam SE. Sementara tempat lainnya, seperti arena biliar dan THM yang menjual miras diberi tindakan tegas.
“Sanksi akan diberikan kepada para pelanggar, termasuk mengikutsertakan mereka dalam sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ungkapnya.
Pihak Satpol PP juga mengimbau kepada pengelola THM untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Petugas akan rutin melakukan pengawasan dengan melakukan monitoring keliling di wilayah Balikpapan, serta mengajak warga untuk melaporkan pelanggaran melalui hotline yang tersedia,” demikian Boedi Liliono.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: Minuman KerasMirasPemkot BalikpapanRamadan 2024