NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Sementara DPRD Nunukan, Arfiah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan dengan perwakilan Asosiasi Petani Rumput Laut (APRL) Nunukan. RDP membahas kerusakan 200 pondasi rumput laut karena ditabrak pukat jangkar nelayan.
“RDP ini atas permintaan APRL Nunukan yang mengalami kerugian besar akibat penggunaan pukat jangkar oleh nelayan di perairan Nunukan,” kata Arfiah pada Niaga.Asia, Kamis (26/09/2024).
Untuk menyikapi persoalan ITU, DPRD mengundang perwakilan APRL bersama Dinas Perikanan Nunukan, UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Lanal Nunukan, Polres Nunukan dan Dishub Nunukan.
APRL Nunukan dalam surat permohonannya meminta DPRD membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dengan melibatkan pemerintah.
“Kita juga ini mencarikan solusinya agar antara petani rumput laut dan nelayan tidak saling merugikan,” sebutnya.
Ketua APRL Nunukan, Muhammad Hisyam, mengatakan, banyak sekali pondasi rumput laut yang terbongkar atau mengalami kerusakan akibat terkena jangkar besi yang diduga dari perahu nelayan.
“Kami punya bukti kerusakan pondasi rumput laut berhubungan dengan jangkar perahu nelayan,” ucapnya.
Penggunaan pukat jangkar sangat merusak usaha rumput laut sebab, ketika jangkar telah tersangkut tali pondasi rumput laut, maka untuk melepasnya hanya dengan cara memotong tali-tali rumput laut.
Menurut Hisyam, ia punya bukti berupa rekaman video tali-tali pondasi rumput laut tersangkut jangkar .
“Dalam satu bulan ini ada 200 pondasi rumput laut putus dan di beberapa lokasi kerusakan pondasi ditemukan jangkar tersangkut tali pondasi,” tuturnya.
Bukti pukat jangkar sebagai perusak usaha rumput laut, juga dibenarkan Sultan. Petani rumput asal pulau Sebatik ini sengaja membawa jangkar besi yang ditemukannya tersangkut pada tali-tali pondasi rumput laut.
“Jangkar ini kami temukan tersangkut di tali pondasi rumput laut dan masih banyak lagi bukti-bukti jangkar terlilit di tali pondasi,” ungkapnya.
Sultan menuturkan, biaya pembuatan pondasi rumput termurah di kisaran Rp30 juta. Jika dalam satu bulan terdapat 200 kerusakan pondasi, maka nilai kerugian dari dampak kerusakan tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Tanggapan DKP Kaltara
Menanggapi keluhan APRL Nunukan, Sub Koordinator Pengawas Perikanan DKP Kaltara, Aziz menjelaskan, bahwa pemerintah tidak pernah mengizinkan nelayan mengoperasikan pukat jangkar dalam menangkap ikan.
“Pukat jangkar tidak ada dalam aturan. DKP Kaltara tidak pernah mengizinkan beroperasinya pukat jenis ini,” tegasnya.
Tidak diaturnya penggunaan pukat jangkar tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen-KP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan RI Baik di Laut Maupun Darat.
Dalam hal pengawasan, DKP Kaltara sudah menanggapi keluhan masyarakat dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Kaltara, dimana salah satu isinya mengatur tentang penggunaan alat tangkap pukat.
“Pergub ini sudah selesai, mungkin tahun 2025 mulai disosialisasikan ke masyarakat sekaligus menghimbau nelayan tidak menggunakan pukat jangkar,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Rumput Laut