
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda dalam dua tahun terakhir terus membaik berkat adanya kegiatan intensifikasi ditmabha dengan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.
“Realisasi PAD Samarinda tahun 2022, tembus 122,73 persen dari target. Target PAD setelah Perubahan Rp636,015 miliar, dapat direalisasi Rp747,063 miliar,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda, Hermanus Barus pada Niaga.Asia, Selasa (14/2/2023).
baca juga:
Hotel Mercure Pembayar Pajak Terbesar, Wali Kota Samarinda Apresiasi yang Taat dan Patuh
Realisasi PAD sebesar Rp747,063 miliar tersebut, kata Barus, sebagian besar bersumber dari 11 jenis pajak daerah, totalnya Rp519,288 miliar, sedangkan dari retribusi daerah Rp42,532 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,330 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp179,912 miliar.

Sebelas jenis pajak yang berlaku di Samarinda, rinciannya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Lima jenis pajak yang berkontribusi terhadap PAD, lanjut Barus, terbesar BPHTB Rp133,485 miliar, kemudian menyusul berurutan Pajak Penerangan Jalan berkontribusi sebesar Rp119,706 miliar, Pajak Restoran Rp89,892 miliar, PBB Rp86,191 miliar, Pajak Hotel Rp46,256 miliar.
“Khusus pendapatan dari Pajak Parkir Tahun 2022, nilainya Rp12,747 miliar, atau 113,41 persen dari target Rp11 miliar,” kata Barus.
Menurut Barus, ia optimis PAD Samarinda tahun 2023, khususnya dari pajak daerah akan meningkat, karena dunia usaha mulai memulihkan dirinya dari dampak pandemi dan aneka pembatasan selama masa pandemi.
“Selain itu kita juga fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, berusaha membuat wajib pajak mudah menyetor kewajibannya, tidak makan waktu lama, karena Bapenda juga telah menggunakan teknologi informasi dalam melayani wajib pajak,” ujarnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Samarinda