JAKARTA.NIAGA.ASIA – Salah satu permasalahan dalam penanganan illegal drilling adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah.
Demikian disampaikan anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya setelah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di The Westin Jakarta, Jum’at (29/9/2023).
“Kita ingin melakukan pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam illegal drilling,” katanya.
Pencegahan illegal drilling, dilakukan Polri bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Kemudian, dilakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di The Westin Jakarta.
“FGD ini adalah FGD Kedua yang merupakan kelanjutan dari FGD Pertama di Palembang pada pertengahan bulan Juli 2023 yang lalu,” kata Yudi.
FGD pertama tersebut pada umumnya diikuti oleh para pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai illegal drilling ini seperti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan KUD yang mengelola sumur masyarakat.
Lalu, dari FGD pertama telah diperoleh banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus juga keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya.
FGD Kedua kemudian dilakukan dengan mengusung tema Solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan illegal drilling.
“Kali ini FGD ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan illegal drilling ini, baik secara represif maupun preventif, sehingga selanjutnya diharapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draft regulasi yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait,” ucap Yudi.
Sementara Iguh Sipurba selaku Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas, mengharapkan, dengan adanya draft regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi yang komprehensif, dapat kiranya segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait secara lebih intensif.
“Adanya regulasi yang resmi penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk menekan dan mencegah potensi munculnya perbuatan korupsi di illegal drilling,” tegasnya.
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak dan gas bumi, khususnya di sektor hulu, secara berkesinambungan untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Ilegal Drilling