BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat, 15 November 2024, di wilayah Balikpapan Barat. Keberhasilan ini berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula saat korban, warga Jalan Gunung Gembira RT 08, Kelurahan Baru Ilir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 2219 HV. Motornya raib ketika sedang menunaikan salat Jumat, dan motor diparkir di halaman rumahnya.
Dalam laporannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 13 juta. Dia kemudian bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku.
“Dari serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian,” kata Sukarman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.
Pelaku, berinisial ENS, merupakan warga Kelurahan Baru Ilir. Dari tangannya, polisi menyita Honda Beat milik korban. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan lengkapi area parkir dengan CCTV,” sebut Sangidun mwngingatkan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanCuranmorPencurian