Remaja di Nunukan Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil Bayi Kembar

Kapolsek Kota Nunukan Ipda Disco Barasa (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Remaja 18 tahun putus sekolah di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Nunukan, diamankan polisi atas tuduhan persetubuhan berulang kali terhadap gadis berusia 15 tahun hingga hamil. Hasil pemeriksaan Ultrasonografi (USG) menunjukkan korban mengandung bayi kembar.

“Antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara atau pacaran, dan dulunya teman satu sekolah,” kata Kapolsek Kota Nunukan, Ipda Disco Barasa kepada niaga.asia, Jumat 11 Agustus 2023.

Hubungan keduanya tetap terjalin meski pelaku sudah berhenti sekolah. Korban juga bersedia ketika pelaku menghubungi lewat Whatsapp Messenger untuk bertemu di kafe sekitaran Kecamatan Nunukan.

Korban awalnya sempat kaget karena ajakan bertemu di kafe, malah diajak ke salah satu penginapan. Namun rasa sayangnya kepada pelaku melebihi segalanya, hingga keduanya bersantai di kamar penginapan.

“Korban bertanya kenapa masuk kamar, lalu dijawab pelaku santai-santai dulu di sini sambil duduk dan berbaring,” ujar Barasa.

Waktu terus berjalan di dalam kamar itu, korban pun kian luluh dengan bujuk rayu pelaku. Keduanya pun nyaris melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

“Tidak ada persetubuhan di kamar penginapan itu. Tapi kejadian itulah awal dari hubungan terlarang selanjutnya,” ujar Barasa.

Pelaku tidak puas. Dia kembali mengajak korban bertemu di salah satu hotel pada Mei 2023, dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban yang masih sebagai siswa kelas III salah satu SMP itu.

Keduanya terus bertemu di setiap ada kesempatan. Terakhir, pada 5 Agustus 2023 lalu di rumah pelaku di kecamatan Nunukan. Momen itu pelaku kembali menyetubuhi korban.

“Pelaku dan korban lupa berapa kali berhubungan badan. Katanya berulang-ulang kali tiap ada kesempatan,” terang Barasa.

Hubungan terlarang keduanya akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban heran dengan kondisi anaknya dua bulan terakhir tidak lagi mengalami fase haid. Ibu korban berinisiatif memeriksa urine putrinya dengan alat test pack.

Awalnya korban menolak. Namun setelah dipaksa, akhirnya korban bersedia dites menggunakan test pack, di mana hasilnya korban positif hamil. Korban akhirnya bercerita bahwa dia hamil dari hubungan dengan pacarnya.

“Ibu korban bawa anaknya untuk USG di dokter. Katanya bayi dalam kandungan kembar,” jelas Barasa.

Polisi yang menerima laporan orangtua korban, langsung bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui persetubuhan itu dilakukan berulang kali, dengan iming-iming akan menikahi korban jika hamil.

“Pelaku diancam pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: