Remaja Ingusan di Samarinda Bisnis Sabu

Barang bukti yang disita kepolisian di antaranya motor dan 10 poket sabu. Kasus itu melibatkan anak bawah umur diduga sebagai pengedar (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anak remaja laki-laki bawah umur, yang tinggal di Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir, Samarinda, Jumat 22 September 2023, berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika dengan barang bukti 10 poket sabu. Anak remaja itu diduga sebagai pengedar sabu.

Polsek Samarinda Seberang mengendus aktivitas jual beli sabu di dalam gang di Jalan KH Harun Nafsi itu dari laporan warga. Unit Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, personel berhasil mengamankan pria berinisial MR, dan menemukan barang bukti berupa 7 poket sabu di dalam dompet kecil berwarna biru.

“Kemudian personel melakukan pengembangan ke kamar kosnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu serta uang tunai, yang diakuinya adalah hasil penjualan narkoba senilai Rp 2,85 juta,” kata Ajun Komisaris Polisi Izdiharuddin Faris Raharja, Kepala Polsek Samarinda Seberang, dikutip niaga.asia, Jumat 29 September 2023.

Pelaku anak itu mengaku bahwa barang haram itu dia dapat dari seorang pria berinisal A, di mana saat ini pria itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Seberang.

Terduga anak yang jadi pengedar sabu diamankan bersama dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 3,14 gram bruto, 1 dompet warna biru, 1 unit Ponsel, motor honda Scoopy dan uang tunai Rp2,85 juta. Dia diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

“Tersangka ini masih di bawah umur. Jadi sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, harus diterapkan sistem peradilan pidana anak. Saya harapkan peran serta para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba,” demikian Izdiharuddin Faris Raharja.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: