Remaja Putri Pembuang Bayi di Samarinda Jadi Tersangka

Tersangka pembuang bayi diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin 26 Februari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan seorang remaja putri warga Samarinda Seberang berusia 18 tahun, sebagai tersangka pembuangan bayinya sendiri, yang baru dia lahirkan hari Kamis 22 Februari 2024.

Dalam kasus itu, penyidik unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang menyita barang bukti gunting, lembar selimut yang digunakan untuk membalut bayi, ember dan celana panjang tersangka.

“Pelaku adalah orang yang membuang bayinya setelah dia lahirkan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi di kantornya, Senin 26 Februari 2024.

Dari penyidikan kepolisian yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap bayi itu dilahirkan di dalam kamarnya, bukan di kamar mandi seperti dalam pemberitaan sebelumnya.

“Setelah dia lahirkan, dia bawa sendiri bayinya yang dia bungkus dengan selimut itu (menuju ke kebun area perumahan Samarinda Hills),” ujar Ary Fadli.

Baca jugaIbu Muda di Samarinda Buang Bayi Cantiknya karena Malu

Ary bilang sepanjang usia kehamilannya, ibu dan keluarganya di rumah tidak ada yang tahu bahwa pelaku sedang mengandung, bahkan melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar.

“Perkembangan terbaru, bayi perempuan yang dilahirkan pelaku kondisi sehat. Termasuk pelaku yang juga ibu dari bayi itu,” Ary Fadli menambahkan.

Dalam kasus itu penyidik menerapkan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: