
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan seorang residivis.
Pelaku berinisial RMR (24), warga Kelurahan Muara Rapak, ditangkap di Jalan Bunga Matahari RT 55, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, pelaku RMR beraksi di dua lokasi berbeda pada Desember 2024.
Di lokasi pertama, di Jalan Imus Payau Gang Merpati RT 31, Kelurahan Muara Rapak, dia mencuri sepeda motor Honda Supra yang diparkir tanpa kunci stang.
Sementara di lokasi kedua, bengkel las di Jalan Wonorejo RT 35, Kelurahan Gunung Samarinda, pelaku gagal mencuri setelah aksinya diketahui pemilik motor.
“Pelaku sempat tertangkap saksi di lokasi kedua, tetapi berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio J di tempat kejadian,” kata Singgih, Senin 20 Januari 2025.
RMR diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2022 dan 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra KT 4599 KU, Yamaha Mio J KT 3607 ZJ, dan Vario hitam tanpa nomor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Purba menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal berbeda untuk masing-masing lokasi kejadian.
“Untuk TKP pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Sementara di TKP kedua, dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Purba.
Menurutnya, pengungkapan ini bukti keseriusan kepolisian dalam menekan tindak kejahatan curanmor di wilayah Balikpapan Utara.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanCuranmor