SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kota Samarinda kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah karena penghapusan retribusi pengujian kelayakan kendaraan bermotor (KIR).
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, tidak lagi memungut retribusi uji KIR sejak 2 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menyampaikan, sebelum dihapuskan kewajiban memungut retribusi uji KIR, Kota Samarinda biasanya menerima PAD hingga Rp 1,5 miliar dari proses uji KIR tersebut.
“Jadi ketika tidak dipungut dampaknya PAD pasti berkurang,” kata Hermanus, Jumat 26 Januari 2024.
Hermanus bilang, untuk mengatasi kekurangan PAD akibat penghapusan retribusi uji KIR itu, Bapenda Samarinda mendorong Dishub Samarinda untuk mencari sumber pendapatan baru, terutama dari sektor parkir tepi jalan.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Hermanus menilai bahwa potensi parkir, baik tunai maupun non tunai, memiliki kemampuan untuk menghasilkan PAD yang lebih tinggi setiap tahunnya.
“Kami meminta teman-teman dari Dishub agar sektor parkir non tunai dan berlangganan dimaksimalkan, supaya dapat menutupi kekurangan PAD dari penghapusan retribusi uji KIR,” jelasnya.
Meskipun demikian, Hermanus mengimbau agar setiap pemilik kendaraan angkutan barang tetap tetap menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali, walaupun retribusi uji KIR telah dihapuskan. Acuannyaa adalah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi
Tag: PADPemkot SamarindaSamarinda