Review RPPLH Kaltim, Langkah Awal Menuju Pengelolaan Lingkungan Terpadu di Era IKN

Konsultasi Publik II untuk meninjau ulang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis 14 November 2024. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II untuk meninjau ulang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Acara yang digelar di Swiss-Belhotel Balikpapan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan lingkungan Kaltim dengan perubahan tata ruang yang terjadi, seiring penetapan sebagian wilayah sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim sekaligus Ketua Panitia, M. Chamidin, mengatakan, konsultasi publik RPPLH ini merupakan langkah awal dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam konsultasi publik ini, Chamidin menyampaikan hasil dari proses ini tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga akan dijadikan dasar bagi Peraturan Daerah (Perda) yang akan berlaku hingga 30 tahun ke depan.

“Output-nya nanti, selain dokumen adalah berupa Perda. Yang di mana dukungan ini akan berlaku selama kurang lebih 30 tahun. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita,” kata Chamidin.

Pemprov Kaltim sebenarnya telah memiliki dokumen RPPLH yang disusun pada tahun 2019, dan disahkan melalui Perda pada tahun 2020.

Namun, pada 2024 ini, dokumen tersebut perlu direvisi akibat adanya perubahan tata ruang yang sebagian wilayahnya kini masuk dalam Otorita IKN. Revisi ini juga akan mencakup berbagai isu strategis terkait langkah menuju visi Indonesia Emas.

Hasil dari konsultasi publik ini menjadi dasar bagi Perda yang akan berlaku hingga 30 tahun ke depan (niaga.asia/Heri)

Proses review RPPLH meliputi pembahasan materi teknis seperti kondisi daya dukung dan daya tampung wilayah, penyusunan rencana perlindungan lingkungan hidup, serta target-target pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Elemen-elemen seperti arahan kedudukan dan verifikasi RPPLH, peran serta masyarakat, serta mekanisme monitoring dan pelaporan juga akan menjadi fokus dalam dokumen ini.

Masih disampaikan Chamidin, konsultasi publik melibatkan DPRD Kaltim, instansi vertikal, UPT Kementerian terkait, perangkat daerah Provinsi Kaltim, serta mitra pembangunan, akademisi, dan asosiasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Anwar Sanusi menambahkan kehadiran seluruh pihak terkait dalam konsultasi publik ini diharapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan.

“Kegiatan ini untuk kepentingan bersama, terutama bagi Kalimantan Timur yang kini menjadi ibu kota negara. Melalui konsultasi ini, diharapkan pemahaman dan pengetahuan akan pengelolaan lingkungan hidup bisa lebih baik,” jelas Anwar.

Diharapkan masukan yang diperoleh dari diskusi ini mampu meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam pelaksanaan review RPPLH, termasuk menjaga kualitas, fungsi, dan kelestarian lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: