Ribuan Persil Tanah Aset Daerah di Kaltara Belum Terdaftar

aa
Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto lambrie. (Foto Infopubdok Kaltara)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA- Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kalimantan Utara (Kaltara), ada 3.123 aset pemerintah berupa tanah di Kaltara belum terdaftar,  21 di antaranya dimanfaatkan pihak lain. Sementara HPL yang terdaftar hanya 1, dan hak pakai (terdaftar) 522.

“Data ini belum meng-cover data aset tanah pemerintah secara riil di lapangan karena masih banyak aset tanah yang belum diinput kedalam laporan tersebut,” kata Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie usai menanda tangani Nota Kesepahaman  (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Utara, Dalam Rangka Pengamanan dan Tertib Administrasi Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/8/2019).

Menurut gubernur, pengamanan aset daerah, pengelolaan dan upaya pencegahan korupsinya berpacu dengan waktu. Daerah juga menghadapi  penganggaraan sertifikasi yang terlalu besar dalam pengadaan barang milik daerahnya.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah jangan hanya diam, harus ada upaya pengamanan. Seperti pemasangan pelang dan tindakan lainnya. Sementara aset lainnya, seperti rumah yang masih pejabat yang telah pensiun atau keluarganya, agar dapat dituntaskan permasalahannya dengan bijak,” kata gubernur.

Terkait  opini WTP dari BPK dalam pengelolaan keuangan Pemprov Kaltara, menurut gubernur, diperoleh karena neraca asetnya telah rapi dan beres. Soal pengamanan aset tanah, sesuai data BPKAD yang disampaikan kepada KPK banyak yang perlu diperbaiki. Utamanya, yang belum terdaftar.

“Pertama, kita harus memperbaiki administrasi. Termasuk pengamanannya. Jangan malas melakukan pencatatan, termasuk dalam proses inventarisasi. Pelaporan dan penyimpanan dokumen juga perlu dibenahi dan disusun rapi agar memudahkan proses pencarian data yang dibutuhkan,” ujarnya.

Pengamanan fisik aset, juga jangan lemah. Lahan yang sudah dibebaskan pemerintah, harusnya dipagar atau dipasang titik batas dan penanda. Selanjutnya, pengamanan hukum. Ini berbentuk legitimasi atas aset yang dimiliki, seperti yang dilakukan hari ini. Setelah legitimasi hukumnya selesai, maka aset khususnya tanah baru dapat disertifikasi.

Dikatakan gubernur, ketiga hal dalam urusan aset berupa tanah  penting untuk ditindaklanjuti. Dan, penandatanganan hari ini bukan seremonial biasa. Tapi harus mampu membuat kita bekerja lebih baik, berintegritas dan memiliki rasa malu.

Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan audit Inspektorat Kaltara, 155 bidang aset tanah yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltara. Asalnya, hibah Pemprov Kaltim, hibah perubahan kewenangan, dan lainnya. 22 bidang tersertifikat, dan sisanya belum disertifikatkan. “Harusnya, sertifikat bidang tanah disimpan di bank, dan ditugaskan kepada pejabat tertentu untuk mengawasinya dan memegang kunci brankas penyimpanan dokumen sertifikat tersebut,” kata gubernur. (001)