Ribut Antar Emak-emak di Samarinda Pakai Cakar-cakaran Berujung Penjara Polisi

Ilustrasi pelaku tindak kriminal diborgol (Foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ZS, 33 tahun, usai menganiaya korbannya, R, 38 tahun. Perkelahian keduanya berujung penjara polisi usai R menderita luka cakaran dari ZS.

Peristiwa itu terjadi Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.45 Wita, di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Disaksikan warga, keduanya terlibat adu mulut.

Emosi tidak lagi terkendali, ZS malah menganiaya R dengan pukulan dua kali di wajah R dan juga menjambak rambut R. Tidak cukup sampai di situ. Korban juga mengalami luka bekas cakaran ZS.

“Korban mengalami luka bekas cakar di leher dan tangan kanannya,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Kamis 22 Agustus 2024.

Kondisi terluka, korban R tidak terima. Dia pergi melapor ke Polsek Samarinda. Polisi merespons laporan itu dengan gerak cepat mengamankan pelaku ZS, masih di lokasi kejadian.

Firdaus bilang, dari interogasi singkat terhadap pelaku ZS, dia mengakui telah menganiaya R karena emosi tidak lagi terbendung gegara percakapan di aplikasi WhatsApp Messenger.

“Jadi sebelum kejadian, pelaku ini tidak bisa menahan emosinya terhadap setelah saling sindir di WhatsApp,” ujar Firdaus.

Firdaus memastikan pelaku ZS sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota berkaitan kejadian itu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: