Robot Trading ATG Tidak Memiliki Izin

Aset Wahyu Kenzo yang disita Polri dalam kasus penipuan investasi bodong. (Foto Tribratanews.Polri)

MALANG.NIAGA.ASIA – Polisi menegaskan bahwa investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kami memastikan dan telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG,” jelas Kapolres dilansir dari laman antaranews, Rabu (15/3/23).

Kombes. Pol. Budi Hermanto menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi. Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.

“PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun bukan izin untuk investasi robot trading ATG. Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diminta untuk lebih jeli sebelum melakukan investasi.@

Tag: