Rokok Ilegal Beredar Luas, Bea dan Cukai Samarinda Bertindak

Petugas kantor Bea Cukai sedang menghitung jumlah rokok tanpa cukai  dan rokok dengan pita cukai palsu yang diamankan dari operasi penindakan di kota Samarinda dan Kutai Kartanegara. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai resmi beredar luas di Samarinda dan Kutai Kartanegara sejak awal tahun 2023. Beredar luasnya rokok ilegal yang banyak dikonsumsi pelajar ini bersamaan dengan naiknya harga rokok resmi karena cukainya naik.

Harga rokok ilegal per bungkus dengan isi satu bungkus 20 batang rata-rata Rp12.500 jauh dibawah harga rokok resmi yang bercukai yang sudah di atas Rp30 ribu.

Maraknya peredaran rokok ilegal yang tak memberi pemasukan ke kas negara, membuat kantor Bea Cukai Samarinda bertindak setelah mengumpulkan informasi selama dua bulan terakhir. Pada  Bulan Juni melakukan operasi di warung-warung dalam kawasan permukiman di wilayah hukum Bea Cukai Samarinda, meliputi kota Samarinda dan kabupaten Kutai Kartanegara. Hasilnya, petugas Bea Cukai berhasil menyita ratusan ribu rokok ilegal dengan merek dagang yang berbeda.

“Dalam operasi disita 248.000 batang rokok tanpa cukai. Rokok ilegal itu berasal dari limpahan Kepolisian, Bea Cukai, dari jasa ekspedisi, penjual eceran hingga agennya,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Samarinda, Zulfahmi  kepada media dikantornya, hari ini Kamis (6/7/2023).

Dari hasil operasi rokok ilegal tersebut, kata Zulfahmi, setelah dihitung, sebagian besar warga yang tertangkap menjual rokok ilegal dikenakan denda sebesar Rp380.000.000,-. Sedangkan satu kasus dengan satu pedagang rokok ilegal penyelesaiannya akan dibawa ke pengadilan, karena oknum itu juga ketahuan memalsukan pita cukai rokok.

Menurut Zulfahmi, operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal merupakan wujud dari komitmen meningkatkan pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini dilakukan dari pengumpulan informasi secara kontinyu dan mendalam di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Dari operasi ini, lanjut Fahmi, diketahui, banyak  pedagang kecil yang  belum mengetahui dan sadar akan ancaman hukuman menjual atau menyimpan rokok  ilegal.

“Pedagang rokok ilegal itu banyak yang belum mengetahui perbuatannya melanggar hukum.”

Bagi para pedagang kecil yang menjual rokok ilegal diberikan pilihan, membayar denda administrasi dan menyetor ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan atau  azas UR (ultimum remdium).

Pilihan agar membayar denda diberikan kepada pedagang kecil, karena menurut azas UR, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi, jalur tersebut harus ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

“Penerapan azas UR dalam penanganan kasus ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 380 juta pada bulan Juni 2023,” ungkap Zulfahmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atas perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Sementara dalam satu kasus rokok ilegal ini, menurut Zulfahmi, dilanjutkan ke pengadilan, karena tersangkanya tidak hanya memperjualbelikan rokok tanpa cukai, tapi memperdagangkan rokok dengan pita cukai yang dipalsukan.

“Memalsukan pita cukai itu, perbuatan pidana, tersangka pelakunya kini sedang diproses oleh penyidik Bea Cukai (PPNS),” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: