RPH dan RPU Bersertifikat Halal Masih Sangat Sedikit di Samarinda

Pansus DPRD Samarinda Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, yang diketuai  Abdul Rohim melakukan rapat dengan pengelola RPH (Rumah Potong  Hewan) dan RPU (Rumah Potong Unggas), juru sembelih, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rabu (12/6/2024). (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Salahsatu hambatan dalam penerapan Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis nantinya di Samarinda adalah masih sedikitnya Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas (RPH/RPU) di Samarinda yang sudah bersertifikat halal.

Ketua Pansus DPRD Samarinda Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Abdul Rohim mengungkap itu usai melakukan rapat dengan pengelola RPH (Rumah Potong  Hewan) dan RPU (Rumah Potong Unggas), juru sembelih, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rabu (12/6/2024). Dalam pertemuan tersebut juga hadir anggota Pansus, Novi Marindha Putri dan H Kamaruddin.

Abdul Rohim menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini difokuskan pada aspek hulu, yaitu penyedia bahan baku, yang dalam hal ini adalah RPH dan RPU. RPH/RPU harus memiliki sertifikat halal, dimana di Samarinda  jumlahnya masih sangat sedikit.

“Saat ini baru sekitar 5 sampai 10% RPH/RPU bersertifikat halal dan higienis,” katanya.

RPH/RPU baru dapat sertifikat halal, dinilai, diverifikasi dan divalidasi dulu bangunannya, infrastrukturnya, kemudian syarat SDM-nya. Supaya RPH/RPU dapat sertifikat halal perlu bantuan dan pembinaan dari Pemkot Samarinda.

Menurut Abdul Rohim, supaya bahan baku makanan dari daging dikatakan halal, RPH/RPU dan proses pemotongannya, dan lokasinya haru halal dulu. Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus II DPRD Samarinda mendorong OPD terkait untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, dan fasilitasi penerbitan sertifikat bagi RPH dan RPU mandiri.

“Jadi tadi sudah kami konfirmasi ke OPD terkait apa yang bisa dilakukan OPD untuk men-support membangun iklim halal dan higienis itu. Jadi sosialisasi, kemudian pembinaan, dan fasilitasi penerbitan sertifikat. RPH/RPU  harus dibinan pemerintah agar bisa memenuhi standar dan  mendapatkan sertifikat halal dan higienis,” ujarnya.

Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis diperlukan untuk menjamin  produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat halal dan higienis, atau sesuai dengan syariat Islam.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: