
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar Salehuddin, menegaskan pentingnya RPJMD Kaltim 2025–2029 sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RTRW Kaltim sendiri juga perlu direvisi, karena harus disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Kebijakan pembangunan lima tahunan ini perlu selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi di daerah, termasuk penguatan sektor pertambangan rakyat dan investasi hijau,” kata pria kelahiran 1978 ini, Selasa (22/4/2025)
Selain dua poin soal aset dan lahan, kami juga merekomendasikan agar RTRW Provinsi Kaltim direvisi. Karena ada beberapa ketentuan terbaru terkait dengan ruang-ruang ekonomi, termasuk pertambangan rakyat, yang belum terakomodir.
Ia menyebutkan bahwa saat ini masih banyak wilayah dengan potensi ekonomi yang belum terakomodir dalam RTRW yang berlaku. Salah satu contohnya adalah pertambangan rakyat, yang menurut regulasi pemerintah pusat telah mendapatkan ruang legal, tetapi hingga saat ini belum ditetapkan dalam peta tata ruang daerah.
“Sekarang misalnya pertambangan rakyat, itu sampai sekarang belum ada yang diakomodir dalam RTRW. Padahal ketentuan pusat sudah membolehkan itu kan. Jadi kalau kita ingin memberi ruang pada ekonomi kerakyatan, tata ruangnya harus disesuaikan,” jelasnya.
Tak hanya sektor tambang, Salehuddin juga menyinggung soal pentingnya mendukung investasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti industri hilirisasi dan kegiatan yang ramah lingkungan.
“Revolusi hijau, investasi ramah lingkungan, termasuk hilirisasi, itu juga kami sampaikan dalam rekomendasi. RTRW harus mampu mengarahkan pembangunan ke arah yang sesuai dengan prinsip ekonomi berkelanjutan,” paparnya.
Komisi I juga menyoroti banyaknya lahan kritis yang tidak termanfaatkan secara maksimal. Lahan-lahan tersebut perlu dimanfaatkan untuk program-program strategis yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan lingkungan.
“Kami rekomendasikan juga agar lahan-lahan kritis yang selama ini tidak bertuan, dan belum dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi, harus dimaksimalkan kembali,” tegasnya.
Dengan mengakomodir berbagai potensi dan kebutuhan pembangunan melalui revisi RTRW, lanjut Salehuddin, arah kebijakan dalam RPJMD akan lebih tajam dan tepat sasaran.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera menyusun peta jalan revisi RTRW secara partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal.
“Kita harap direspon baik oleh pemerintah provinsi,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv DPRD Kaltim
Tag: RPJMD Kaltim