SAMARINDA.NIAGA.ASIA — RSUD AW Sjahranie bekerja sama BPJS Kesehatan tengah menyapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diimplementasikan 30 Juni 2025 mendatang.
Direktur RSUD AW Sjahranie dr David Hariadi Mashjoer menerangkan, rencananya akan menghadirkan empat tempat tidur dalam satu kamar atau ruang perawatan.
“Penggunaan KRIS ini nantinya tidak ada perubahan layanan. Mulai dari dokter dan obatnya sama. Yang membedakan hanya ruangannya. Jarak antar tempat tidur di ruangannya nanti disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada,” kata David, ditemui wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Kaltim Jalan A Wahab Syahranie Samarinda.
Penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu telah tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
David menerangkan bahwa pasien yang menggunakan kartu KRIS BPJS Kesehatan, akan ditempatkan di Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie.
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2024
“Gedung Pandurata ini kita siapkan untuk kelas rawat inap pasien KRIS itu. Tapi tidak tahu penerapan KRIS ini jadi atau tidak, karena banyak yang memperdebatkan ini,” ujar David.
Dijelaskan David, untuk kapasitas ruangan di Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie, mampu menampung hingga 500 pasien.
“Hadirnya Gedung Pandurata ini menggantikan ruangan yang selama ini banjir dan bangunan yang telah tua,” tambah David.
David juga bilang, RSUD AW Sjahranie juga berencana akan memindahkan beberapa ruangan yang berada di gedung lama rumah sakit, ke gedung perawatan Pandurata.
Di antaranya, instalasi gawat darurat (IGD), ruang rawat inap seperti Sakura, Mawar dan Melati. Selain itu juga Ruang Hemodialisa, ICCU, ICU, PICCU yang akan ditempatkan dalam satu Gedung Pandurata.
“Bangunan lama ini rencana akan kita jadikan ruang terbuka hijau (RTH) dan parkiran. Karena area parkir di RSUD AWS ini masih sedikit,” sebut David.
Dengan dibangunnya RTH, ke depan diharapkan dapat memberikan akses kegawatdaruratan ke bangunan Pandurata.
“Jadi, bangunan lama yang usianya di atas 40 tahun, untuk listrik, kabel, rencananya kan kita robohkan atau kita ganti fungsinya jadi lahan parkir,” demikian David Hariadi Mashjoer.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: BPJS-KesehatanKesehatanPelayanan PublikRSUD AW Sjahranie