RTRW Kabupaten/Kota Tidak Boleh Bertentangan dengan RTRW Provinsi

Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Teodorus Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengingatkan isi Perda RTRW kabupaten/kota tidak boleh  bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Kaltim.

“RTRW  kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelas Baharuddin Demmu pada Niaga.Asia,  Selasa (4/4/2023).

Isian Perda RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim menyesuaikan dengan isian Perda RTRW Provinsi Kaltim  yang sudah disepakati DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim menjadi Perda RTRW Kaltim 2022-2042, hari Selasa (28/3/2023).

Semua kabupaten/kota harus mengikuti isian RTRW provinsi, terutama kabupaten/kota yang masih membahas dalam tahap pembahasan RTRW-nya. Adanya kesesuaian agar nanti  dapat diterapkan pada proses pembangunan Kaltim kedepan.

Menurut Baharuddin, DPRD Kaltim tidak mempersoalkan jika ada kabupaten/kota yang telah mendahului provinsi dalam menetapkan RTRW-nya, meski idealnya menunggu Perda RTRW Provinsi Kaltim disahkan  dulu, karena acuannya  pada RTRW Provinsi.

Politikus PAN ini menegaskan, jika terdapat di  RTRW kabupaten/kota   bertentangan dengan RTRW provinsi, maka harus segera diperbaiki atau  disesuaikan. Tujuannya, untuk menghindari ketidaksesuaian penggunaan wilayah antara RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Ya kalau ada yang bertentangan, maka tentu itu tidak berlaku. Karena kalau tidak sesuai, maka RTRW-nya tidak di setujui oleh pusat,” tegasnya.

Tidak ada larangan kabupaten/kota  mengesahka RTRW-nya mendahului provinsi, seperti Kota Samarinda. Hanya saja jika ada yang bertentangan dengan RTRW provinsi ya itu harus dicabut,” ujarnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: