RTRW Provinsi Kaltim Tidak Lagi Mengatur Ruang di Wilayah IKN

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (dok/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru tidak lagi mengatur ruang di wilayah IKN (Ibu Kota Negara) baik itu kawan inti maupun pengembangan yang mencakup sejumlah kecamatan di Penajam Paser Utara maupun Kabupaten Kutai Kartanegara.

Demikian disampaikan bekas Ketua Pansus RTRW Kaltim sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjawab Niaga.Asia, Rabu (13/09/2023).

Kecamatan yang tak diatur lagi pemanfaatannya ruangnya di RTRW Kaltim yang baru itu antara lain, Sepaku, Samboja, Muara Jawa, Sangasanga, Loa Kulu, Loa Janan, dan Jonggon.

“Pemanfaatan ruang di kecamatan tersebut sudah ditentukan Badan Otorita IKN,” kata Baharuddin.

Permasalahan sekarang ini, lanjutnya, Badan Otorita IKN baru memproses RTRW di wilayah di dalam kewenangannya.

“Terhadap RTRW yang disusun Otorita IKN tersebut, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat tak dapat informasi,” ujarnya.

Baharuddin mengingatkan Otorita IKN dalam menyusun RTRW lebih transparan ke publik dan pemerintah daerah, agar nanti tak terjadi hal-hal tak diinginkan.

Aspirasi masyarakat di wilayah inti dan pengembangan IKN harus diakomodir dalam RTRW dan diselaraskan dengan RTRW Kaltim yang berbatasan dengan wilayah di bawah kewenangan IKN.

“Sampai sekarang kita di DPRD Kaltim masih menganggap Badan Otorita IKN masih kurang transparan, terbuka ke masyarakat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten,” kata Baharuddin, politisi dari Dapil Kukar ini.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: