Rumah Kue Mama Chipa Raih Sertifikat Halal MUI

Rumah Kue Mama Chipa, yang terletak di Jalan Air Terjun, Gang  Etam, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. ( Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kabar gembira bagi pecinta kue di Samarinda! Rumah Kue Mama Chipa di Jalan Air Terjun, Gang  Etam, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,  telah resmi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat halal ini merupakan bukti komitmen Dwi Fitriah, pemilik Rumah Kue Mama Chipa, untuk menghadirkan produk-produk yang aman dan berkualitas bagi para pelanggannya.

“proses mendapatkan sertifikat halal tidak mudah, Ada 4 Langkah yang harus dilakukan,” ujarnya pada Niaga.Asia, Minggu (14/4/2024)

Pertama; mengikuti sosialisasi pada waktu itu ada program Sehati dari Unmul.

“Saya dapat info terkait program Sehati  Unmul dari  Pak Addy Suyatno Hadisuwito, dosen Unmul yang juga suami saya,” ungkapnya.

Kemudian, kedua; harus memiliki surat izin usaha, disini yang lama proses nya dari Nomor Induk Berusaha (NIB) di ubah menjadi OSS.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Ketiga; Produk dan Logo. Mengurus ini sangat sulit, karena harus lolos menginput data. Terakhir, atau keempat; memiliki tempat usaha.

“Saya mengurus sertifikat halal dari  tahun 2023, baru tahun 2024 resmi meraih sertifikat halal,” kata Dwi.

Menurut Dwi lagi, setelah usahanya memiliki sertifikat halal, kini dia lega dan lebih percaya diri karena usahanya telah diakui secara resmi.

“Hal ini tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya dan keluarga, karena kini kami dapat lebih yakin untuk menghadirkan produk-produk yang aman dan berkualitas bagi para pelanggan,” ujar Dwi.

Dwi  menjelaskan, Rumah Kue Mama Chipa hanya menggunakan bahan-bahan yang berkualitas dan halal dalam pembuatan kue.

“Semua bahan yang kami gunakan di sini dijamin halal dan aman dikonsumsi. Kami juga selalu menjaga kebersihan dan kehigienisan dapur kami,” jelas Dwi.

Dwi berharap dengan diperolehnya sertifikat halal ini, Rumah Kue Mama Chipa dapat semakin dipercaya masyarakat dan menjadi pilihan utama bagi para pecinta kue di Samarinda.

“Kami ingin Rumah Kue Mama Chipa menjadi tempat yang digemari oleh semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim. Kami ingin semua orang dapat menikmati kue-kue kami dengan aman dan nyaman,” ujar Dwi.

Rumah Kue Mama Chipa adalah usaha kue rumahan yang didirikan oleh Dwi Fitriah pada tahun 2020. Rumah Kue Mama Chipa menawarkan berbagai macam kue tradisional dan modern dengan cita rasa yang lezat dan harga yang terjangkau.

Rumah Kue Mama Chipa menerima pesanan untuk berbagai macam acara, seperti pernikahan, ulang tahun, dan acara lainnya. Rumah Kue Mama Chipa juga melayani pemesanan kue secara online melalui media sosial dan platform pesan antar makanan.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan

Tag: