BONTANG.NIAGA.ASIA – Masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis menjadi sorotan anggota DPRD Bontang, Rustam.
Rustam menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak efektif dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Saya rasa ketentuan itu belum mampu mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, peraturan terkait netralisasi ASN harus direvisi, karena fakta yang ada saat ini banyak pejabat seperti camat dan lurah melibatkan RT dan RW sama-sama aktif di Pilkada mendukung calon tertentu.
“Sangat perlu direvisi ini peraturan untuk mengatur netralitas apalagi kadang ada yang sampai jadi tim sukses padahal jelas di aturan tertulis bahwa tdak boleh tapi tetap juga banyak yang melanggar,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini berharap ASN bisa fokus dengan tugasnya masing-masing tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam rangka menjaga integritas demokrasi.
“Harapan saya pribadi kepada para ASN bahkan RT jangan urusi rakyatmu sebagai tim sukses,” tegasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Rustam