Rusuh di Brasil, Pengadilan Tuntut Pemblokiran 17 Akun Media Sosial

Rusuh di Brasil ©AP Photo/Eraldo Peres

RIO DE JANEIRO.NIAGA.ASIA — Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes telah menuntut agar Facebook dan Instagram serta Twitter dan TikTok, memblokir 17 akun sebagai bagian dari penyelidikan kerusuhan di ibukota negara, kantor berita Estado melaporkan pada hari Senin.

Jika raksasa media sosial ini gagal memenuhi permintaan, mereka akan menghadapi denda 100.000 real (USD19.000) sehari. Kejaksaan Agung Brasil mengatakan bahwa langkah-langkah itu “diperlukan untuk memulihkan supremasi hukum di negara itu.”

Pada hari Minggu, pendukung mantan pemimpin Brasil Jair Bolsonaro bentrok dengan polisi di ibu kota negara Brasilia dan masuk ke Kongres Nasional (parlemen), Istana Kepresidenan Planalto, dan Mahkamah Agung. Menurut perkiraan awal, sekitar 5.000 orang ikut serta dalam kerusuhan tersebut.

Pasukan keamanan menggunakan bom asap dan granat gas air mata untuk membubarkan para pengunjuk rasa.

Petugas penegak hukum merebut kembali gedung-gedung yang diserbu para perusuh. Lebih dari 400 orang ditangkap dan para perusuh terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sosialis Luiz Inacio Lula da Silva, yang mengalahkan Bolsonaro dalam pemilihan presiden putaran kedua, menjabat sebagai Presiden Brasil pada 1 Januari. Selisih antara keduanya sekitar 2 juta suara.

Mantan pemimpin itu tidak mengakui kekalahannya, dan pendukung Bolsonaro membanjiri jalan-jalan dan garnisun angkatan bersenjata, berusaha mencegah Lula da Silva menjabat. Mantan presiden Brasil itu berangkat ke Amerika Serikat pada akhir Desember 2022.

Sumber : TASS | Editor : Saud Rosadi

Tag: