RUU Kesehatan Garansi Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan

Ilustrasi dokter (sumber : Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Manfaat Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” kata Syahril, dilansir laman Kementerian Kesehatan, Jumat 5 Mei 2023.

Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, melainkan pengajarnya yang datang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris nantinya, di mana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” ujar Syahril.

Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying (perundungan) di pendidikan kedokteran.

Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah, di mana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

Dikatakan Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.

Di dalam usulan RUU Kesehatan, pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

“Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan tes dan meritokrasi,” tutup Syahril.

Sumber : Humas Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: