Sabar, Lapangan Tenis di Samarinda Ini Masih Masa Pemeliharaan

Bentangan spanduk di Lapangan Tenis Jalan Kedondong, Samarinda, Kamis 17 April 2025 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rehabilitasi fasilitas lapangan tenis di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda selesai pada akhir 2024 lalu. Namun hingga kini lapangan itu sementara belum bisa digunakan untuk umum.

Berdasarkan pantauan niaga.asia pada Kamis 17 April 2025, muncil spanduk putih bertuliskan ‘Kapan Lapangan Tenis Ini Dibuka untuk Umum khususnya warga Voorvo’, terbentang di pagar lapangan tenis. Berdasarkan keterangan warga sekirar, spanduk itu sudah ada sejak Rabu 16 April 2025 pagi.

Pengerjaan proyek rehabilitasi lapangan tenis ini dilakukan oleh kontraktor pelaksana dari CV Barakallah Semesta, dengan pengawas dari konsultan supervisi dari PT Inovasi Nusaniwe Konsultan. Proyek itu menelan dana Rp 1,63 miliar, yang bersumber dari APBD Kalimantan Timur Tahun 2024.

Rehabilitasi tersebut meliputi perbaikan pagar lapangan tenis, ruang ganti pakaian dan toilet. Sedangkam lantai lapangan tenis yang bolong-bolong, dilakukan penambalan dan pengecatan ulang garis-garis pada lapangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir menerangkan, lapangan tenis itu memang belum bisa dibuka untuk umum, karena saat ini masih dalam tahap pemeliharaan.

“Lapangan ini baru selesai direhab oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim tahun anggaran 2024 lalu. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak ketiga,” kata Muzakkir, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 17 April 2025.

Muzakkir menjelaskan setelah masa pemeliharaan oleh pihak ketiga selesai, maka akan diserah terimakan ke BPKAD Kaltim untuk dikelola, sesuai prosedur pelaksanaan kontrak.

“Masa pemeliharaan minimal 6 bulan periode. Setelah serah terima akhir atau Provisional Hand Over (PHO),” ujar Muzakkir.

Selama masa perbaikan, lanjut Muzakkir, penyedia jasa atau kontraktor masih bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan atau cacat fisik pekerjaan yang muncul akibat kesalahan pelaksanaan, tanpa biaya tambahan bagi pengguna jasa.

Setelah dibuka untuk umum, nantinya akan diberlakukan tarif retribusi, sesuai dengan pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD).

“Tentu nanti dapat dimanfaatkan secara terjadwal untuk masyarakat umum dengan tetap menarik retribusi. Fasilitas ini sebagai upaya pemerintah untuk menyiapkan fasilitas olahraga yang representatif (memadai),” ujarnya.

Masih disampaikan Muzakkir, nantinya tarif retribusi yang diperoleh dari pengguna lapangan itu, akan digunakan untuk pemeliharaan lapangan tenis.

“Ya, kita ingin agar aset-aset yang dikelola oleh Pemprov dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, dan juga pemeliharaan agar fasilitas dapat tetap dalam kondisi baik dan representatif untuk digunakan,” demikian Ahmad Muzakkir.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: