Sabu 16 Kiogram Diselundupkan dari Afrika Dalam Patung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba Polda Metro, Rabu (4/8/2021). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Metro Jaya membongkar pengiriman narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram jaringan lintas negara, yang berasal dari Afrika. Yang baru dalam kasus ini, para pelaku menyelundupkan sabu tersebut melalui berbagai jenis patung.

“Modusnya melalui pengiriman paket, cuma paketnya ini diselundupkan dalam patung (berbentuk kepala, bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk kuda Nil, hingga badak). Ini dikirim dari lintas negara, dari Mozambique,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba Polda Metro, Rabu (4/8/2021).

Yusri menuturkan, nama dan alamat tujuan yang tertera di paket sabu dalam patung yakni Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi fiktif. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengetahui tujuan yang sebenarnya.

“Kami mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai. Benar memang ada penyelundupan sabu 16 kilogram dan kita lakukan pengiriman ke alamat yang dituju untuk mengetahui siapa yang meminta kiriman tersebut,” ujarnya.

“Awalnya sempat kesulitan karena nama dan alamatnya fiktif, tapi akhirnya berhasil diselidiki dan tujuannya dikirim ke daerah Pondok Melati, Jalan Raya Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. Namun, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

“Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C,” terang Yusri.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara.

Seperti penyelundupan narkotika jenis sabu. Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat  (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber : Humas Polda Metro Jakarta | Editor : Intoniswan

Tag: