Sabu Cair Berasal dari Iran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa  menjelaskan pengungkapan kasus dalam operasi Nila Jaya 2022 dari mulai tanggal 16-30 November 2022, Rabu (14/12/2022). (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Narkotika jenis sabu-sabu cair yang berhasil digagalkan peredarannya di Jakarta sebanyak 1,17 liter berasal dari Iran. Polri akan memperketat pengawasan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke Indonesia,  karena sulit dideteksi.

“Tapi Alhamdulillah bersama Bea Cukai, kita berhasil mengungkap 1,3 liter sabu cair yang akan masuk ke Indonesia. Ini adalah modus baru yang akan dicampur kopi dan liquid,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan, sabu cair yang disita akan digunakan untuk perayaan tahun baru. Namun kerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredarannya.

“Untuk sabu cair akan digunakan untuk pesta tahun baru. Tapi Alhamdulillah berhasil kita gagalkan bersama Bea Cukai. Ada kerja sama yang terjadi dan terus berlangsung,” tukasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu cair, tapi juga sabu-sabu,  ekstasi, tapi juga  ganja dan tembakau sintetis.

Sabu cair yang masuk ke Indonesia merupakan barang baru yang dalam penggunaannya dimasukkan ke dalam kopi dan liquid.

“Itulah modus baru untuk mengelabui petugas dia dengan cara minum kopi bisa fly, dengan cara liquid bisa fly,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Operasi Nila Jaya 2022  dilakukan mulai tanggal 16-30 November 2022. Pengungkapan kasus dalam operasi Nila Jaya 2022 berdasarkan dari 222 laporan polisi yang diterima dengan total tersangka 278 orang.

“Dari 278 tersangka ini, terdiri dari bandar 7 orang,  kemudian pengedar 259 orang, pemakai 79 orang,” paparnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut yakni sabu sebanyak 13,07 kg, ganja sebanyak 147,22 kg, ekstasi 2.088 butir, kemudian obat-obat berbahaya sebanyak 229.759 butir, kemudian tembakau sintetis 119,01 gram.

“Sabu cair sebanyak 1,17 liter,” sambungnya.

Pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mulai dari pada seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Sumber:  Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: