Sabu dari Upah Pijat di Malaysia Antar Wanita di Nunukan ke Penjara

Tukang urut pemilik sabu di Sebatik (HO-Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang wanita berprofesi sebagai tukang pijat, YA (38) warga Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, ditangkap kepolisian beserta barang bukti seberat 2,76 gram.

“Pelaku diamankan 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Hasanuddin Desa. Sei Pancang,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf kepada niaga.asia, Rabu 22 Januari 2025.

Penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang wanita diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh opsnal Resnarkoba Polres Nunukan.

Tidak butuh waktu lama. Penyelidikan tim opsnal satuan Resnarkoba melihat gerak-gerik seorang wanita sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri sesuai petunjuk masyarakat setempat.

“Opsnal Polwan menghentikan YA, lalu dilakukan pemeriksaan badan dan interogasi terkait dugaan kepemilikan sabu,” ujar Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang. Pelaku sengaja menyembunyikan sabu dalam rambut yang digulung menggunakan ikat rambut berwarna coklat.

Berdasarkan pengakuan, pelaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama Kenze, yang saat ini berada di wilayah Sungai Melayu, Sabah, Malaysia. YA dan Kenza sudah lama saling mengenal.

“Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Untuk YA sudah dibawa ke Polres Nunukan guna proses pemberkasan,” terang Yusuf.

Pelaku berdalih bahwa sabu tersebut merupakan pemberian gratis dari Kenza sebagai upah kerja sebagai tukang pijat badan. Pelaku juga membantah dikatakan pengedar, karena selama ini dia mengklaim tidak pernah menjual sabu.

“YA dipanggil Kenza ke Malaysia mengurut badannya. Sebagai imbalannya, diberikan 1 bungkus kecil sabu. Jadi profesi YA ini hanya tukang pijat,” jelas Yusuf.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: