Sakit Hati Sering Dibilang Pengangguran, Pemuda di Balikpapan Tikam Teman Hingga Kritis

Tersangka kasus penganiayaan dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu 4 Oktober 2023 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — RH (22), harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, usai menikam temannya sendiri, DN, hingga kritis. Usut punya usut, tindak kriminal itu dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 27 September 2023 lalu sekira pukul 11.30 Wita, di rumah korban kawasan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Awalnya RH memukul korban menggunakan palu di bagian kepala sebanyak tiga kali. Tak puas, dia juga menikam korban menggunakan sangkur yang ditemukan di atas meja.

“Setelah memukul menggunakan palu itu, korban memberikan perlawanan. Kemudian pelaku mengambil sangkur di atas meja dan menikam perut korban bagian kiri, punggung, paha dan tangan,” kata Wempy saat pers rilis, Rabu (4/10).

Dalam kondisi kritis, korban berhasil melarikan diri ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Beruntung, di saat bersamaan, ayah korban tiba-tiba muncul.

“Melihat kejadian itu, ayah korban berteriak minta tolong. Tersangka yang panik langsung melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah,” ujar Wempy.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dia sempat tidak sadarkan diri selama dua hari akibat luka tikaman bagian perut yang cukup dalam.

“Sekarang kondisi korban mulai pulih,” tutur Wempy.

Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Balikpapan. Tiga jam setelah menerima laporan, tim Jatanras behasil mengamankan pelaku berikut barang bukti palu, beserta sangkur.

Dari pendalaman kepolisian, pelaku rupanya sudah dua bulan terakhir numpang tinggal di rumah korban. Dia mengaku kerap dibilang pengangguran oleh korban, sehingga membuatnya sakit hati.

“Pengakuannya sakit hati dikatain pengangguran. Kemudian dia juga cemburu, mantannya dihubungi oleh korban. Itulah yang membuatnya nekat melakukan aksi tersebut,” pungkas Wempy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: