
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Masa jabatan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso periode 2019-2024 berakhir Februari 2025 nanti. Sesuai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Maret 2025, kemungkinan besar kota Samarinda akan dipimpin Sekretaris Daerah sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota.
Dalam rapat paripurna internal masa persidangan I tahun 2025, DPRD Samarinda mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.
Rapat itu dipimpin langsung Katua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, berikut alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Helmi mengatakan rapat internal ini sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
“Jadi sesuai dengan peraturan bahwa setelah kita memerima salinan dari KPU Samarinda mengenai Wali Kota terpilih, maka wajib DPRD Samarinda memparipurnakan selambatnya 5 hari setelah menerima salinan SK tadi,” kata Helmi, di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu 15 Januari 2025.
Menurut Helmi, kaalu hal ini tidak diparipurnakan, maka ada sanksi yang diperoleh, sesuai dengan aturan berlaku.
“Jika lewat dari lima hari itu akan ada sanksi dan teguran,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil rapat paripurna internal ini akan diserahkan ke Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Setelah SK pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 keluar dari Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya akan dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda sebelumnya, berakhir jabatannya di Februari 2025,” terang Helmi.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan, hingga saat ini DPRD Samarinda belum mendapat informasi resmi lebih lanjut.
“Pelantikan sampai saat ini belum dapat informasi. Yang kita tahu, setelah keluar keputusan MK baru ada pelantikan,” sebut Helmi.
Menurut Helmi, DPRD Samarinda mengikuti aturan. Mengacu Perpres No 80/2024, pelantikan selambatnya digelar 10 Februari 2025 atau Maret 2025, setelah seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024 selesai.
“Saya tidak tahu selesainya kapan. Kemungkinan kalau dilakukan (pelantikan) serentak di bulan Maret. Yang jelas setelah keluar keputusan MK,” terangnya.
Menurutnya, jika pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan pada Maret 2024 mendatang, otomatis akan terjadi kekosongan jabatan di bulan Februari hingga Maret 2025, untuk jabatan Wali Kota Samarinda
“Kalau nanti ternyata pelantikannya Maret 2025, tidak boleh ada ada kekosongan kalau selesai masa jabatannya di Februari 2025. Biasanya akan diisi Sekretaris Daerah Samarinda kalau pengganti antar waktu. Kalau lama, maka akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs),” demikian Helmi Abdullah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaSamarinda