NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua kali terlibat kasus pencurian tidak membuat Sandi Tonasa (24) warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, jera merasakan dinginnya penjara, Pemuda pengangguran ini kembali ditangkap lantaran mencuri barang dan uang senilai Rp 250.856.000.
“Pelaku residivis kasus pencurian, kasus terakhir tahun 2020 dan setelah bebas kembali mencuri,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Selasa (31/01/2023).
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan RA Kartini RT 05 Kelurahan Nunukan Tengah, korban Ni Komang Sukmawati (52) warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang baru tiba di Nunukan menginap di rumah kosong milik Thamrin.
Korban datang ke Nunukan dengan tujuan menunggu jemputan suaminya yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia. Melihat keberadaan korban di rumah sendiri, pelaku melakukan pengintaian dengan maksud mencuri barang-barang berharga.
“Korban membawa banyak tas salah satunya menyimpan uang dan barang berharga senilai total Rp. 250.856.000,” sebutnya.
Menurut pengakuan korban, pencurian terjadi Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 15:30 Wita, korban yang berada di kamar mandi untuk buang air kecil membiarkan pintu depan dalam keadaan terbuka.
Sekembali dari kamar mandi, korban tidak lagi melihat 3 buah tas miliknya yang terletak di lantai ruang tengah, dalam keadaan panik, korban sempat berlari keluar rumah mencari tahu orang diduga mengambil barang-barang.
“Barang bukti dicuri terdiri perhiasan emas 222,130 gram senilai Rp. 222.130.000, uang tunai Rp 1.300.000, uang Malaysia 2.950 atau setara Rp. 10.374.000, uang dolar singapura 180 atau setara Rp. 2.052.000 dan laptop senilai Rp 15 juta,” sebutnya.
Sony menuturkan, uang dan barang berharga termasuk dokumen penting tersimpan dalam tas merupakan hasil kerja korban sejak remaja hingga bersuami, barang tersebut selalu dibawa tiap kali korban hendak mengunjungi suaminya di Malaysia.
Selama dalam pemeriksaan laporan, korban selalu menangis dan tidak bersedia meninggalkan kantor polisi sebelum barangnya ditemukan, karena itulah, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
“Dugaan Polisi mengarah pada Sandi Tonasa yang ketika diamankan sedang asyik bernyanyi bersama temannya di karaoke,” ungkap Sony.
Tanpa perlawanan, Sandi mengakui segala perbuatannya mencuri barang berharga milik korban. Sebagian barang berupa emas dan laptop disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong tempat biasa pelaku nongkrong.
Sedangkan uang tunai Indonesia, Malaysia dan dolar Singapura masih utuh, rencananya uang tersebut akan digunakan pelaku untuk belanja dan membayar sewa ruang karaoke bersama teman-temannya.
“Semua barang bukti masih lengkap, uang belum sempat digunakan. Untuk pidananya Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pencurian