SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang santri pondok pesantren (Ponpes) DF di utara kota Samarinda, meregang nyawa diduga usai dihajar seniornya, Sabtu 18 Februari 2023. Korban dimakamkan sehari kemudian dan pelaku diamankan dua hari kemudian . Pemicunya, gegara uang Rp 200 ribu pelaku hilang.
Keterangan diperoleh niaga.asia pada hari kejadian, pelaku menuduh korban mencuri uangnya dan kemudian menginterogasi korban yang berusia 13 tahun itu.
“Entah kenapa pelaku punya anggapan seperti itu masih kita dalami keterangannya. Jadi pada saat mengejar pengakuan, dia (pelaku) punya anggapan korban yang mengambil,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda melalui Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, dihubungi niaga.asia, Rabu.
Sambil menginterogasi korban, pelaku menganiaya korban.
“Ditanya lah korban oleh pelaku. Dipukul pipi kiri dan kanan, pakai tangan dan kaki. Korban dipukul dan ditendang. Tidak ada pakai benda,” ujar Noordhianto.
Korban kemudian tersungkur dan dibawa ke klinik di sekitaran Ponpes hingga akhirnya dibawa ke RSUD Abdul Wahab Syachranie.
“Belum bisa kita pastikan korban meninggal di jalan atau di klinik itu. Dari rumah sakit, jenazah korban dibawa ke rumah duka,” Noordhianto menerangkan.
“Jadi setelah kejadian itu, pihak Ponpes lapor ke Bhabinkamtibmas. Ada peran Bhabinkamtibmas kami di situ. Setelah info kejadian itu diterima Polsek, tim langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Noordhianto.
Bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus Ponpes, membawa pelaku ke Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan.
“Pelaku sudah kita tahan dan proses (hukum) sedang berlangsung. Pelaku usia dewasa 20 tahun. Dalam kasus ini kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban anak bawah umur,” tutup Noordhianto.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Anak Bawah UmurKriminal SamarindaPenganiayaanPeristiwaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda