Satgas Pamtas Nunukan Amankan 4 Karung Ballpress Tanpa Pemilik

Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC serahkan temuan pakaian bekas di perbatasan Nunukan kepada pejabat kantor Bea Cukai Nunukan, Jum’at (13/10/2023), (Foto Satgas Pamtas Yonahanud 8/MBC)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Meski sudah dilarang pemerintah memasukkan pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia, masih saja ada yang berani mencoba-caba melanggarnya dengan menyelundupkan dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Kabupaten Nunukan.

Percobaan penyelundupkan balpress sebanyak 4 karung tersebut berhasil digagalkan

Satuan Tugas Penjaga Perbatasan (Satgas Pamtas) RI- Malaysia di Kabupaten Nunukan, Yonarhanud 8/MBC dengan mengamankan empat ballpres, meski tak diketahui pemiliknya.

“Ball press tanpa pemilik itu diamankan dari atas kendaraan yang melintas di batas negara patok 5 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, kata Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya Purnawan dalam press rilisnya yanf diterima Niaga.Asia, Jumat (13/10/2023).

Penyitaan ballpres ilegal oleh personel Pos Satgas Pamtas Aji Kuning berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan terlarang di wilayah perbatasan Indonesia menggunakan fasilitas kendaraan pick up.

Setelah itu, personel Satgas Pamtas melakukan pengawasan ketat terhadap barang dan orang termasuk kendaraan yang melintasi pos Aji Kuning dan temukanlah ballpress di atas kendaraan, Kamis 12 Oktober 2023 pukul 21:15 Wita.

“Sopir pick up hanya diminta mengantar ballpres dari Aji Kuning menuju pelabuhan di Desa Bambangan, Sebatik Barat tanpa tahu siapa pemilik barang,” kata Dansatgas.

Berdasarkan keterangan sopir, ballpres itu setelah sampai di pelabuhan Bambangan, akan dikirimkan menuju pelabuhan tradisional Aji Putri di Jalan Lingkar,  Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.

Untuk pengembangan penyelidikan, Satgas Pamtas membiarkan ballpres tiba di Nunukan. Namun, hingga menunggu berapa lama tidak terlihat pemiliknya datang mengambil.

“Katanya nanti barang sampai Nunukan diambil pemiliknya, tapi tidak datang-datang,” tuturnya.

Disebutkan Dansatgas, upaya menangkap pemiliknya gagal karena sopir pick up yang diperintahkan Satgas Pamtas untuk menghubungi pemilik ballpres lewat sambungan telepon tidak berhasil tersambung.

Sehingga lanjut dia, barang bukti kegiatan ilegal diamankan ke Markas Komando (Mako) Satgas Pamtas Nunukan untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan.

“Hari ini Jumat kita melakukan serah terima barang hasil tangkapan ke KPPBC Nunukan,” terangnya.

Pencegahan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan Nunukan terus dilakukan oleh Satgas Pamtas dengan cara pengetatan pengawasan di titik-titik rawan yang selama ini dijadikan perlintasan orang dan barang.

Penerapan tindakan tegas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan  instansi dan petugas keamanan dan penegakan hukum lainnya di wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan.

“Wilayah perbatasan rentan dengan kegiatan ilegal, untuk mencegah hal tersebut dibutuhkan kerjasama antar instansi dan petugas,” kata Dansatgas.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: