Satgas PKH Sita Kebun Sawit Tanpa Proses Pengadilan

Satgas PKH Tim Delta Sumut Jalankan Kegiatan Penertiban. (Sumber foto: Puspom TNI)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta pemerintah lebih bijak dalam melakukan penyitaan kebun sawit yang dilakukan oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Keresahan petani di tingkat bawah lantaran mereka khawatir bakalan kehilangan pendapatan.

Karena itulah, APPKSI mengirimkan surat kepada  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid untuk meminta kejelasan perihal legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Surat yang disampaikan ke Nusron itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono, Ketum APPKSI Ucu Satriana dan Sekjen Arifin Nur Cahyono.

Media online sawitindonesia.com melaporkan,  dalam surat ini, mereka meminta penjelasan soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

APPKSI mempertanyakan sejumlah lahan perkebunan hasil sitaan yang diduga dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan, untuk selanjutnya dikelola oleh BUMN.

Di sisi lain, Satgas PKH menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan, tapi faktanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga.

“Adapun beberapa hal yang disampaikan, pertama bahwa lahan Kelompok Tani yang disebutkan oleh Pemerintah Jambi pada 2000 diketahui oleh Bupati, BPN, Kepolisian, Camat dan kepala Desa. Kedua, bahwa lahan disertakan oleh pemerintah telah dikuasai Kelompok Tani dari 1996 dan ditanam  pohon sawit dan lain-lain,” kata Ketum APPKSI, Ucu Satriana, dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 April 2025.

Pada 2004 tanaman dan lahan yang dikuasai Kelompok Tani diduga diserobot oleh PT MKI. Ucu menjelaskan dalam suratnya bahwa Kelompok Tani, sudah memprotes pihak PT MKI kepada Pemerintah Muaro Jambi tetapi upaya ini tidak ditanggapi. Padahal, berdasarkan keterangan atau penjelasan dan bukti surat-surat tersebut, penguasaan lahan oleh PT MKI tidak memiliki dasar hukum (legalitas) yang jelas di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam.

Karena itulah, APPKSI memohon kepada  Menteri Nusron Wahid agar membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas.@

Tag: