Satpam SD di Samarinda Dipenjara Usai Cabuli Murid

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial KM, 68 tahun, seorang petugas Satpam di salah satu SD di Samarinda.meringkuk di penjara polisi. Diduga, KM mencabuli salah satu murid tempat dia bekerja.

Kasus itu terbongkar setelah korban mengadu ke kepala sekolah. Peristiwa itu sendiri terjadi hari Selasa, 27 Agustus 2024. Sebelum kejadian, korban hendak pergi ke kantin sekolah.

Seiring itu, pelaku KM yang kesehariannya dipanggil ‘Mbah’ tiba-tiba datang menghampiri korban, dan berbuat tidak senonoh, dengan memegang beberapa bagian sensitif korban.

“Pelaku ini biasa dipanggil Mbah. Korban kaget dengan kejadian tidak pantas itu, kemudian berlari ke ruang kepala sekolah,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang seperti disampaikan Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, Minggu 1 September 2024.

Agung menerangkan, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Tim Reskrim bergerak cepat menangkap terduga pelaku KM, dan membawanya ke Polsek Sungai Kunjang

“Kasus ini ditangani unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, dan kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Agung Sisbiyantoro.

“Diketahui bahwa sehari-hari pelaku ini memang bekerja sebagai Satpam di sekolah dasar, di tempat korban juga bersekolah,” Agung menambahkan.

Masih dijelaskan Agung, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan KM yang kini ditetapkan tersangka itu, di dalam lingkungan sekolah. Perbuatan Agung sendiri belum sampai mengarah kepada perkosaan.

“Tersangka meraba bagian sensitif korban,” sebut Agung Sisbiyantoro,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah sepertiga apabila korban lebih dari satu orang.

Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi

Tag: