Satpol PP Balikpapan Hancurkan 1.089 Botol Miras dan 37 Pom Mini Tanpa Izin

Satpol PP Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti Pom Mini, Rabu 26 Februari 2025. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan 1.089 botol dan kaleng minuman keras (Miras) ilegal, beserta 37 unit pom mini yang beroperasi tanpa izin resmi, Rabu 26 Februari 2025.

Menurut Boedi, miras dan pom mini yang dimusnahkan ini hasil dari rangkaian operasi rutin yang dilakukan tim gabungan.

Menurutnya, peredaran Miras ilegal kerap kali ditemukan di hotel-hotel non berbintang dan pedagang kaki lima, sehingga sangat mudah diakses, terutama kalangan anak muda.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran Miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Serta, pom mini ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan harus segera diberantas, karena berpotensi menyebabkan kebakaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, kepada wartawan.

Selama operasi, tim gabungan menggunakan metode acak dalam melakukan razia, untuk menghindari pola pergerakan yang mudah ditebak oleh para pelanggar.

“Sistem razianya kami jalankan secara random ke berbagai lokasi, sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.

Hasil operasi ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan memberikan efek jera, kepada para pelaku usaha ilegal.

Selain menyita dan memusnahkan barang bukti, Satpol PP juga mengamankan sejumlah BBM yang berasal dari tangki pom mini ilegal.

Meski demikian, tindakan terhadap BBM tersebut masih menunggu putusan pengadilan, untuk menentukan apakah barang bukti akan dijual atau dimusnahkan.

“Besok, kami akan mengadakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para pelanggar. Kami ingin memastikan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Boedi.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan usaha ilegal yang mereka temui.

“Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melaporkan usaha yang tidak memiliki izin resmi, agar tindakan tegas dapat segera diambil,” imbuhnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: