Satpol PP Balikpapan Segera Tertibkan Pom Mini-BBM Botol Eceran di Jalan Kampung

Penertiban pom mini yang melanggar aturan beberapa waktu oleh Satpol PP Balikpapan. (Foto: Dok/Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana menertibkan keberadaan pom mini dan BBM botol eceran yang tersebar di jalan-jalan kampung.

“Kami akan melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, Rabu 3 Juli 2024.

Sebelumnya, lanjut Boedi, penertiban di jalan protokol dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sudah selesai digelar, dan saat ini Satpol PP hanya melakukan pengawasan.

Terkait tindakan penertiban, Boedi menjelaskan bahwa pom mini yang disita akan dijadikan barang bukti di pengadilan, dan keputusan mengenai pengembalian atau penyitaan pom mini akan ditentukan oleh pengadilan.

“Pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan melakukan penertiban. Mau di jalan protokol atau jalan kampung, harus punya izin,” ujar Boedi.

Satpol PP Balikpapan sebelumnya telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) kepada pemilik pom mini.

Dalam sosialisasi itu, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, memberikan pengetahuan kepada pemilik pom mini mengenai aturan yang harus dipatuhi.

“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas dengan Undang-undang Cipta Kerja, untuk mencari solusi agar mereka bisa berjualan,” sebut Izmir.

Dia juga menjelaskan bahwa Izin Niaga Umum (INU) bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan, melainkan oleh Pertamina.

Ketua APEM Kalimantan Balikpapan, Heriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan pemilik INU melalui koperasi untuk memastikan pasokan BBM. Selain itu, mereka juga menyiapkan pom mini yang sudah bertera awal dan akan melakukan tera ulang oleh Dinas Perdagangan.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan razia untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

Penertiban dilakukan di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE. Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), sebagian jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Hasil di lapangan menunjukkan bahwa hampir 70 persen dari mereka melanggar surat edaran, sehingga dilakukan penyitaan mesin dispenser pom mini.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: